jpnn.com, JAKARTA - Sidang vonis perkara penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, dimulai.
Tepat pukul 9.00, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto masuk ke ruang persidangan.
“Terdakwa dihadirkan ke persidangan,” perintah ketua majelis.
Ketua tim JPU Kejagung Ali Mukartono langsung merespons dengan meminta Ahok dihadirkan. Ahok tampak hadir dengan kemeja batik lengan panjang. Sebelum Ahok, tim penasihat hukumnya sudah lebih dulu masuk ke ruang persidangan. Kemudian, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Massa Pro Ahok Bawa Bunga, Kontra Ahok Berpakaian Serba Putih
“Ada sekitar 630 lebih (halaman), saya tidak hafal,” kata Dwiarso.
Hakim meminta pertimbangan JPU dan PH untuk tidak membacakan semua.
BACA JUGA: Pendukung Ahok Bangun Tugu Keadilan pada Sidang Pamungkas
“Kalau sebagaimana tuntutan dan pembelaan yang tidak membacakan seluruhnya, tidak membacakan dakwaan, keterangan ahli dan saksi maka kami juga minta pertimbangan penuntut umum dan penasihat hukum,” kata Dwiarso. JPU dan penasihat hukum tidak keberatan.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Sidang Ahok Disiarkan Langsung dan Dibuka 09.00 WIB
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vonis untuk Ahok Bisa Berapa pun, Termasuk Maksimal
Redaktur & Reporter : Boy