"KPK tidak akan menahan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kalau berkasnya belum rampung. Nanti, kalau buru-buru ditahan tapi berkasnya belum rampung, bisa bebas sebelum dihukum karena masa tahanannya sudah habis," kata Abraham Samad sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (27/2).
Ditambahkan, KPK memiliki alasan sendiri untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Kalau berkas perkara sudah mulai rampung, sudah pastilah ditahan," tambahnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Beradu Tebakan dengan Wartawan
Redaktur : Tim Redaksi