Berkas Rampung, Angie Langsung Ditahan

Senin, 27 Februari 2012 – 12:00 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka, seperti mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom dan tersangka suap Wisma Atlet, Angelina Sondakh. Hanya saja, penahanan itu dilakukan jika berkas perkara para tersangka itu sudah rampung.

"KPK tidak akan menahan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kalau berkasnya belum rampung. Nanti, kalau buru-buru ditahan tapi berkasnya belum rampung, bisa bebas sebelum dihukum karena masa tahanannya sudah habis," kata Abraham Samad sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (27/2).

Ditambahkan, KPK memiliki alasan sendiri untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Kalau berkas perkara sudah mulai rampung, sudah pastilah ditahan," tambahnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Beradu Tebakan dengan Wartawan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler