Berkas Rampung, Tersangka Belum Ditahan

Jumat, 11 April 2014 – 17:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo sudah dirampungkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

Menurut Kepala Sub Direktorat IV Dit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Yudhiawan, pekan depan berkas perkara itu akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. "Pekan depan dilaksanakan tahap satu berupa penyerahan berkas perkara ke JPU," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (11/4).

BACA JUGA: Optimistis Teluk Lamong Diuji Coba Mei

Ia menambahkan, berkas perkara yang akan dilimpahkan itu adalah milik tersangka Direktur PT Karisma Indo Jaya Sejahtera berinisial J. Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2011.

Namun demikian, sampai saat ini J belum dijebloskan ke tahanan. Yudhiawan berjanji secepatnya penahanan terhadap J akan dilakukan. "Akan dilakukan penahanan secepatnya,” beber dia.

BACA JUGA: Honorer K2 Bodong Diminta Mundur Sebelum Dipidana

J merupakan tersangka yang perusahaannya selaku pemenang  tender proyek pembangunan RSUD Gorontalo Utara yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Gorontalo tahun anggaran 2011.

Proyek pembangunan itu meliputi pagar keliling, penimbunan jalan akses dan jaringan air bersih dengan nilai kontrak sebesar Rp 4,4 miliar.

BACA JUGA: Pemkot Mojokerto Gratiskan Pengobatan Caleg Stres

Menurut Yudhiawan, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuagan ditemukan kerugian negara Rp 896,4 juta dalam proyek ini. Dalam kasus ini sudah 64 orang digarap sebagai saksi. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg PAN Beli C-6 jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler