Berkas Suap Judi Online Dilimpahkan ke Jaksa

Jumat, 10 Oktober 2014 – 21:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan suap bandar judi online terhadap perwira Polda Jawa Barat, memasuki babak baru. Hari ini, Jumat (10/10), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melimpahkan berkas milik tersangka AKBP Murjoko Budoyono (MB), kepada jaksa penuntut umum.

Pelimpahan berkas ini berdasarkan surat Direktur Tipikor Bareskrim No : B/658/X/2014 tertanggal 10 Oktober 2014.

BACA JUGA: Ganti Presiden, Kuntoro Kembali Ngajar di ITB

"Hari ini, Jumat (10/10), penyidik Tipikor Bareskrim mengirimkan berkas perkara tahap I untuk perkara tindak pidana suap dalam penyidikan kasus judi online di Polda Jabar dengan tersangka AKBP MB," ungkap Kasubag Opsnal Dittipikor Bareskrim Polri AKBP Arief Adiharsa Jumat (10/10) sore.

Seperti diketahui, MB adalah bekas Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimum Polda Jabar ditahan sejak 12 Agustus lalu karena diduga menerima suap Rp 5 miliar dan US$ 168.000 dari bandar judi.

BACA JUGA: Ini Jadwal TKD CPNS di Kanreg BKN Banjarmasin

Selain MB, penyidik juga menahan AKP DS, bekas Panit II Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar pada 1 Oktober karena kasus yang sama. DS diduga menerima uang suap  total Rp 370 juta.

Uang diberikan bandar judi online sebagai imbalan membuka 459 nomor rekening yang diblokir polisi dalam kasus judi online yang perkaranya ditangani Ditreskrimum Polda Jabar. Perkara kasus judi ini jalan di tempat sejak 2013 lalu. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Politikus Senior Golkar Siap Hadang Amandemen UUD

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Pesimistis Kinerja Senator Sekarang Lebih Baik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler