JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto membenarkan pihaknya tengah meneliti berkas pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan dua kepala daerah di Kalimantan Selatan. Berkas atas nama Wali Kota Banjarmasin Muhidin dan Bupati Tanah Laut Adriansyah tersebut diterima dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Prinsipnya kalau sudah lengkap nanti berkasnya kita P-21 (dinyatakan lengkap)," ucap Andhi. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini mengaku tak ingat betul bagaimana perkembangan penyidikannya sendiri. "Nanti saya cek dulu," sambungnya.
Sebelumnya, Muhidin selaku Wali Kota Banjarmasin diduga menyuap Bupati Tanah Laut Adriansyah dalam bentuk uang tunai dan giro senilai Rp 5 miliar pada sekitar Oktober 2010. Suap tersebut terkait proses penerbitan izin kuasa pertambangan (KP) di Desa Sungai Cuka, daerah perbatasan antara Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Muhidin diduga memberi suap dengan tujuan memperlancar pengurusan surat tapal batas untuk areal pertambangan batubara. Penyuapan yang berlangsung tahun 2011 atas bantuan dua warga berinisial N dan SH yang juga sudah menjadi tersangka.
Muhidin dan Adriansyah dijerat dengan pasal penyuapan yang tercantum dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. (pra/jpnn)
"Prinsipnya kalau sudah lengkap nanti berkasnya kita P-21 (dinyatakan lengkap)," ucap Andhi. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini mengaku tak ingat betul bagaimana perkembangan penyidikannya sendiri. "Nanti saya cek dulu," sambungnya.
Sebelumnya, Muhidin selaku Wali Kota Banjarmasin diduga menyuap Bupati Tanah Laut Adriansyah dalam bentuk uang tunai dan giro senilai Rp 5 miliar pada sekitar Oktober 2010. Suap tersebut terkait proses penerbitan izin kuasa pertambangan (KP) di Desa Sungai Cuka, daerah perbatasan antara Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Muhidin diduga memberi suap dengan tujuan memperlancar pengurusan surat tapal batas untuk areal pertambangan batubara. Penyuapan yang berlangsung tahun 2011 atas bantuan dua warga berinisial N dan SH yang juga sudah menjadi tersangka.
Muhidin dan Adriansyah dijerat dengan pasal penyuapan yang tercantum dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Big Gossan Runtuh Akibat Melemahnya Bebatuan
Redaktur : Tim Redaksi