jpnn.com, JAKARTA - Artis peran Jennifer Dunn dipastikan akan segera menjalani proses sidang kasus penyalahgunaan narkoba.
Pasalnya, penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya segera menyerahkan berkas perkara wanita karib disapa Jedun itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
BACA JUGA: Begini Reaksi Rizal Djibran Disebut Punya Kamar khusus Nyabu
“Kasus Jedun sudah P21 (sudah lengkap-red), nanti penyidik akan mengirim tersangka dan barbuk (barang bukti-red) ke Kejati,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (5/3).
Syang, Argo belum bisa memastikan kapan pemain film Buruan Cium Guw itu akan dipindahkan ke rumah tahanan Kejati DKI.
BACA JUGA: Jennifer Dunn Kena Sanksi karena Foto, Ini Kata Pengacara
“Masih berkoordinasi, nanti kami cek agendanya kapan dikirim,” jelas Argo.
Seperti diketahui, Jennifer Dunn ditangkap di rumahnya pada Minggu, 31 Desember 2017. Polisi juga meringkus pemasok sabu-sabu berinisial FS (40), R alias T dan K.
BACA JUGA: Foto di Tahanan Beredar, Jennifer Dunn Kena Sanksi
Jennifer Dunn dan tiga orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jennifer Dunn Punya Geng Squad di Sel? Begini Kata Pengacara
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh