Berkas Sudah P21, Novanto Siap Diadili

Rabu, 06 Desember 2017 – 18:29 WIB
Setya Novanto memasuki mobil tahanan. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka dugaan kasus e-KTP Setya Novanto baru saja menandatangani berkas penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah dinyatakan lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke penuntutan. Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan membuat surat dakwaan untuk membawa ketua umum Golkar itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Jadi hanya P21, sama penyidik diserahkan ke penuntut umum saja. Nanti penuntut umum akan pelajari berkasnya," ujar Maqdir Ismail selaku pengacara bagi Novanto di KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12).

BACA JUGA: Ini Saran Pengamat ke Golkar agar Tak Salah Pilih Ketum

Karena itu Maqdir menunggu kapan JPU KPK akan membawa Setnov -panggilan akrab Novanto- ke pengadilan. Namun, pengacara senior itu mengharapkan jaksa KPK tak terburu-buru dalam membuat surat dakwaan.

Meski demikian, Maqdir memastikan Novanto sudah siap menjalani persidangan.  "Enggak ada masalah, beliau (Novanto, red) sudah siap," sebut Maqdir. 

BACA JUGA: Golkar Undang Kader di Seluruh DPRD, Nih Tujuannya

Sementara kuasa hukum Novanto yang lain, Fredrich Yunadi mengatakan, kliennya tidak bisa menolak untuk menandatangani rampungnya berkas penyidikan untuk dilimpahkan penyidik ke penuntut umum KPK. Sebab, tersangka di KPK memang tak berdaya.

"Bagaimana bisa keberatan yang punya kuasa siapa, kami harus tahu dong. Kami tak berdaya di sini," tegas dia.

BACA JUGA: Tegas! Idrus: Nasib Bung Setnov Dibahas Setelah Praperadilan

Fredrich pun mengeluhkan sikap KPK yang menurutnya kurang adil terhadap Novanto. Menurutnya, KPK memperlakukan Novanto secara tak manusiawi.

"Beliau sudah ditahan 20  hari, anaknya saja enggak boleh ketemu. Coba apakah itu manusiawi? Itu sudah melanggar, mereka enggak peduli," pungkasnya.(dna/ce1/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Limpahkan Berkas, Setya Novanto Butuh Peluru Baru


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler