jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti, kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Selasa (5/12) malam.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan dengan dilimpahkannya berkas dilanjutkan tahap dua, maka tanggung jawab dan wewenang berpindah ke jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Ridwan Bae: Setya Novanto Itu Manusia Biasa
Dengan beralihnya tanggung jawab kepada JPU, maka praperadilan yang diajukan Setnov akan kehilangan subjek dan objeknya. Statusnya bukan lagi penyidikan karena sudah berubah proses penuntutan.
“Tahap kedua memang belum menggugurkan praperadilan namun menjadikan praperadilan SN menjadi kehilangan sasaran tembak. Maka, SN harus mencabut dan mendaftarkan gugatan baru. Istilahnya senjata harus beli baru dan diisi peluru baru,” kata Boyamin kepada JPNN, Selasa (5/12).
BACA JUGA: Priyo: Berilah Penghormatan Terakhir untuk Setya Novanto
Dia mengatakan jika Novanto tetap melakukan praperadilan maka harus merubah objek dan subjek. Karena itu, Novanto harus mencabut praperadilan yang lama, dan mendaftar baru dengan objeknya adalah penuntutan serta subjeknya JPU.
Menurutnya, Novanto dan kuasa hukumnya sudah tak punya kemungkinan melakukan renvoi (penunjukan kembali) gugatan karena bukan menyangkut kesalahan minor. Jika Novanto hendak merubah gugatan yang sudah ada maka tidak akan diterima hakim karena merubah substansi penyidikan menjadi penuntutan.
“Praperadilan yang telah diajukan posita dan petitum-nya adalah tidak sahnya penyidikan dan penetapan tersangka. Sedangkan sekarang hal ini telah lewat karena sudah penuntutan,” katanya.
BACA JUGA: Fokus Pilkada, Aziz Syamsuddin Ogah Jadi Ketum Golkar
Boyamin menegaskan, istilah sederhananya praperadilan Novanto sudah ketinggalan kereta. Sebab, penyidikan telah lewat berubah menjadi penuntutan. Jika sudah P21 dan tahap kedua maka akan sulit untuk diuji melalui praperadilan karena hal ini belum diatur dalam KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dengan P21 dan tahap kedua maka juga akan memudahkan KPK untuk segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor tanpa harus terganggu upaya praperadilan yang diajukan Setnov,” pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Titiek: Rating Golkar Era Novanto Turun, Turun, Turun
Redaktur & Reporter : Boy