Berkas Telah Dilimpahkan, Lima Komisioner KPU Palembang Segera Diadili

Kamis, 27 Juni 2019 – 17:38 WIB
Penyidik Gakkumdu Polresta Palembang, Iptu Hamsal (depan). Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Gakkumdu Polresta Palembang ternyata telah melimpahkan berkas berikut tersangka lima Komisioner KPU Palembang ke Kejari Palembang.

Penyidik Gakkumdu Polresta Palembang, Iptu Hamsal mengatakan setelah berkas dilengkapi pihak penyidik, berkas tersebut langsung diserahkan lagi pada Rabu (26/6) petang.

BACA JUGA: Kejari Palembang Minta Penyidik Lengkapi Bukti dan Hadirkan 5 Komisioner KPU

“Berkasnya sudah kami lengkapi. Jadi tidak menunggu, langsung kami serahkan lagi ke kejaksaan,” ujar Iptu Hamsal, Kamis (27/6).

BACA JUGA: 6 Tahun Buron, Mantan Perwira Polisi Otak Pembunuhan Istri Ditangkap di Lampung

Iptu Hamsal sendiri meyakini pihaknya sudah berupaya maksimal dalam tenggat waktu tiga hari yang diberikan oleh jaksa sewaktu P19. Sehingga proses selanjutnya diharapkan berjalan tanpa masalah.

Tentunya kembali lagi ke Jaksa, jika sudah tidak ada lagi masalah mungkin bisa langsung disidangkan. Kami berharap prosesnya berjalan lancar,” sambung Iptu Hamsal.

Sebelumnya, Polresta palembang telah melimpahkan berkas pada Rabu (19/6) lalu. Namun pada Minggu (23/6) dikembalikan lagi kepada penyidik. untuk dilengkapi, sekaligus membawa lima tersangkanya.

BACA JUGA: Sempat Sembunyi di Hutan, Pelaku Penembakan Catut Akhirnya Berhasil Diringkus

Yaitu, Yetty Oktarina, Syafarudin Adam, Abdul Malik, Alex Barzili hingga Ketua Komisioner Eftiyani.

Setelah ini, pihak Kejari Palembang punya waktu lima hari untuk meneliti berkas sebelum dipersidangkan.

Kelimanya dilaporkan oleh Bawaslu Palembang karena dianggap tak menjalankan rekomendasi dengan menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dalam Pemilu lalu. (aja)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler