Kejari Palembang Minta Penyidik Lengkapi Bukti dan Hadirkan 5 Komisioner KPU

Selasa, 25 Juni 2019 – 16:46 WIB
Kasi Pidum Kejari Palembang, Yulianingsih SH. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Kejari Palembang mengembalikan berkas perkara lima komisioner KPU Palembang kepada penyidik Polresta Palembang untuk dilengkapi. Status P19 ini disebabkan berkas dianggap perlu dilengkapi lagi.

“Betul, kami kembalikan karena masih ada yang harus dilengkapi lagi,” kata Kasi Pidum Kejari Palembang, Yulianingsih, Senin (24/6).

BACA JUGA: Berkas 5 Komisioner KPU Palembang Dilimpahkan ke Kejari

Namun, Kejari memberi tenggat waktu bagi penyidik selama tiga hari. Selain melengkapi berkas, juga untuk membawa serta barang bukti dan para tersangka.

BACA JUGA: Heboh Penemuan Pria Tewas Bersimbah Darah di Kuburan

“Setelah tiga hari, berkas perkara diserahkan lagi ke kami beserta para tersangka dan barang buktinya,” ungkap dia.

Proses ini, ungkap Yulia berlangsung cepat sesuai dengan Undang Undang Pemilu. Total tujuh hari sampai inkrah alias berkekuatan hukum untuk diajukan ke meja hijau.

Kepada lima tersangka tersebut, tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

BACA JUGA: 13.747 Aparat TNI-Polri Diterjunkan Kawal Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK

“Jadi, kami (jaksa) juga hanya punya waktu lima hari untuk meneliti sebelum melimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan pihaknya akan bekerja melengkapi berkas sesuai dengan permintaan Kejaksaan. “Segera kami lengkapi dan proses,” singkatnya. (aja)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler