JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah merampungkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), Pusat Penanggulangan Krisis di Kementerian Kesehatan tahun 2007, Rustam Syarifuddin Pakaya.
Bahkan Rustam juga mengakui bahwa berkas penyidikannya tersebut sudah tuntas (P21). "Iya (P21)," ungkap Rustam saat akan meninggalkan gedung KPK, Senin (16/7).
Hanya saja Rustam tidak mau komentar saat ditanya kembali soal keterlibatan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadhilah Suphari dalam kasus tersebut walaupun sebelumnya dia pernah menyebut bahwa atasannya Siti Fadhilah selaku pihak yang berwenang atas berjalannya proyek itu.
Seperti diketahui, tersangka Rustam Pakaya sudah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang oleh KPK sejak tanggal 20 April 2012 lalu. Dia ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen.
Rustam diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan cara memberi perintah untuk menyusun spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk tertentu. Ia yang juga menjabat sebagai salah satu direktur di RS Dharmais diduga telah menerima uang dari rekanan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp6,8 miliar.
Rustam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Depan, Miranda Hadapi Dakwaan
Redaktur : Tim Redaksi