Pekan Depan, Miranda Hadapi Dakwaan

Senin, 16 Juli 2012 – 11:18 WIB

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal persidangan perdana atas Miranda Gultom. Rencananya, tersangka pemberian travel cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia itu akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Selasa (24/7) mendatang.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sudjatmiko, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas Miranda dari KPK. "Sidang perdananya Selasa, 24 Juli," ucap Sudjatmiko saat dihubungi, Senin (16/7).

Hakim asal Yogyakarta itu menyebut PN Jakpus  juga telah menetapkan majelis hakim yang akan mengadili Miranda. "Ketua majelisnya Pak Gusrizal," ucap Sudjatmiko.

Seperti diketahui, KPK menjerat Miranda terkait kasus pemberian traveler cheque Bank International Indonesia (BII) ke Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004. Guru besar ilmu ekonomi Universitas Indonesia (UI) itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari silam dan menjadi ditahan KPK tepat di hari Jumat, 1 Juni 2012.

Miranda bersama Nunun Nurbaetie yang telah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dituduh menyuap politisi DPR. Sosialita yang merayakan ulang tahunnya  ke-63 di Rutan KPK itu dijerat dengan pasal yang sama dengan Nunun, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya Nunun telah dinyatakan terbukti memerintahkan pemberian 480 lembar TC BII  dengan nilai total Rp 24 miliar ke politisi di Komisi IX DPR periode 1999-2004 demi memenangkan Miranda. Dalam kasus ini, puluhan politisi DPR periode 1999-2004 telah dijatuhi hukuman seperti Paskah Suzetta, Baharuddin Aritonang, Panda Nababan, Dudhie Makmun Murod serta Agus Tjondro yang juga dikenal sebagai whistle blower pemberian TC pemilihan DGS BI.

Terpisah, pihak Miranda mengaku sudah siap menghadapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Penasihat hukum Miranda, Andi Simangunsong, menyatakan bahwa kliennya tetap merasa yakin tak bersalah.

"Bu Miranda dan kami sudah siap. Kami yakin kasus yang diajukan KPK sangat lemah. Miranda tidak terlibat sama sekali dengan keberadaan travel cek," kata Andi melalui layanan pesan singkat.(ara/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Kementerian Rawan Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler