Berkas Tersangka Penembak Pratu Heru Dilimpahkan ke Jaksa

Jumat, 08 Maret 2013 – 06:34 WIB
PALEMBANG - Masih ingat dengan kasus penembakan TNI oleh aparat polisi yang terjadi, Minggu (27/01). Kasus inilah yang diduga  menjadi pemicu aksi penyerangan dan pembakaran Mapolres OKU, Kamis (7/3) kemarin.

Kasus penembakan ini terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, di dekat Pos Polantas simpang empat Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Pratu Heru Oktavianus (23), anggota Yon Armed 76/15 Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, tewas dengan luka tembak di punggung dan luka tusuk di leher.

Adapun pelaku pembunuhan itu, Brigpol Wijaya (29), anggota Satlantas Polres OKU, warga Desa Airpaoh, Lorong Teratai 1, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Kini sudah ditahan di Polda Sumsel dan masih proses P21. 

Kejadian ini bermula saat anggota Satlantas, Brigpol Wijaya, bersama Briptu Ongki dan Briptu Siregar, berjaga di Pos Polantas simpang empat Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, dengan seragam lengkap.

Kemudian, Pratu Heru memakai baju bebas yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU hijau Nopol BA 4870 BC, melintas di depan pos polantas.

Saat melintas, Pratu Heru diduga meneriaki Brigpol Wijaya Cs yang berjaga di pos yang ketika itu tersangka sedang main gaple sama rekannya dan 3 orang warga, dengan kalimat  ejekan, dan tak etis. Lantaran tersinggung, Brigpol Wijaya mengejar dan menembak Pratu Heru.

Kasus  Brigpol Bintara Wijaya  anggota Satlantas Polres OKU sendiri, sudah ditanganu pinyidik Unit I Subdit III Direskrim Um Polda, dengan reonstruksi di halaman parkir Mapolda Sumsel,  pada 25 Februari sekitar pukul 16.00 WIB.

Sebanyak 15 adegan diperankan langsung oleh tersangka Brigadir Polisi (Brogpol) Wijaya.

Rekontsruksi belangsung aman dan lancar yang dipimpin langsung Kasubdit III, AKBP Kristovo, Kompol Antonoi Adhi dan dihadiri Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Swi Kolonel Jauhari Agus Suraji, Kabid Humas Polda Sumsel, AKBP R Djarod Padakova, Dandenpom 2/4 Sriwijaya Mayor Ra Sembiring  dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri.

“Untuk kasusnya sampai saat ini tanggal 5 Maret 2013 lalu, pihak penyidik sudah melimpahkan berkas perkaranya di JPU  tahap pertama. Kini  penyidik masih menunggu P21 dari pihak kejaksaan. Jika nanti sudah dinyatakan lengkap baru penyidik menyerahkan berkas perkara lengkap dengan tersangka dan barabng bukti,” ujar Kabid Humas AKBP R Djarod Padakova.

Sementara proses hukum tersebut lanjut Djarod sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkasnya sudah dilimpahkan ke JPU dan SP2HP sudah diberikan sama pihak terkait.

“Sudah dilimpahkan ke JPU tahap pertama tanggal 5 Maret 2013 dan SP2HP sudah diberikan, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan acaman pemberhentian  tidak dengan hormat (PTDH),  ” ujar Djarod. (day)



BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Anggap BNN Gagal Endus Jaringan Narkoba

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler