Berkas Tiga Tersangka Penyuap Akil Dilimpahkan ke Jaksa KPK

Senin, 16 Desember 2013 – 20:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (16/12) melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan suap ke Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas di Kalimantan Tengah dari penyidikan ke proses penuntutan.  Tiga orang tersangka yang berkasnya dilimpahkan adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau.

"Hari ini tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sengketa pilkada di MK yaitu CN (Chairun Nisa), HB (Hambit) dan CNA (Cornelis) naik ke proses penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (16/12).

BACA JUGA: Arsenal Siap Balaskan Dendam Pada Muenchen

Menurut Johan, jaksa KPK punya waktu 14 hari untuk membuat surat dakwaan dan mendaftarkannya ke Pengadilan Tipikor.  Oleh karenanya, ketiga tersangka tersebut tidak lama lagi akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, selain Nisa, Cornelis, dan Hambit, KPK juga menetapkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah di MK.

BACA JUGA: Anggap Pilkada Hanya Ciptakan Inefisiensi Keuangan Negara

Barang bukti dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas adalah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) yang jumlahnya 284.050 dan dalam bentuk dollar Amerika (USD) yang jumlahnya 22 ribu. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Staf MA Divonis Dua Tahun Penjara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat akan Bernasib sama dengan PDIP di Pemilu 2004


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler