jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito, Djodi Supratman. Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA nonaktif ini terbukti menerima uang suap sebesar Rp 150 juta dari pengacara Mario Cornelio Bernardo.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Djodi Supratman selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Ketua majelis hakim, Antonius Widijantono, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12)
BACA JUGA: Demokrat akan Bernasib sama dengan PDIP di Pemilu 2004
Selain itu Djodi juga didenda sebesar Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.
Dalam memberikan keputusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan Djodi adalah dia tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mencederai citra MA sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Alkes Banten Pekan Ini
Sedangkan hal yang meringankan Djodi adalah dia mengakui perbuatannya, merasa bersalah, dan memiliki tanggungan keluarga.
Hakim anggota, Sutiyo Jumadi mengatakan, perbuatan Djodi menerima uang suap Rp 150 juta. Ia terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: Geledah Hingga Pagi, KPK Cuma Sita Dokumen
Atas vonis tersebut, Djodi mengatakan akan pikir-pikir. Pendapat yang sama disampaikan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Vonis terhadap Djodi lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama lima bulan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemimpin Umat Makin Jauh dari Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi