Berkasus Lagi, Nikita Mirzani: Bayar Cicilan Jadi Tersendat

Jumat, 20 Oktober 2017 – 21:56 WIB
Nikita MIrzani di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Adrian gilang

jpnn.com, JAKARTA - Artis sensasional Nikita Mirzani diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10).

Wanita karib disapa Niki itu datang bersama kuasa hukumnya Muannas Al Aidid.

BACA JUGA: Unggah Laporan Polisi, Nikita Mirzani Bakal Dilaporkan Lagi

Usai diperiksa, Niki menjelaskan bahwa dirinya kesal lantaran laporan yang ditujukan kepadanya.

Menurutnya, gara-gara kasus itu dia kehilangan beberapa kontrak kerja.

BACA JUGA: Foto Ini Bikin Nikita Mirzani Dibilang Mirip Marilyn Monroe

"Niki sebal sama yang ngelaporin, Ada empat program, dan semuanya di-stop. Itu merugikan. Kerugian itu, sama kerugian moral. Yang lebih parah, harusnya bayar cicilan lancar gara-gara ini, terhambat. Karena kerjaannya ada yang diberhentikan," ungkap Nikita.

Padahal, bayaran dari program-program yang dibatalkan tersebut tidak lah sedikit.

BACA JUGA: Berpose Sensual, Nikita Mirzani Dikira Artis Hollywood

"Apalagi Niki kan bayarannya sudah mahal. Empat program, sekali dibayar udah 2 digit, kaliin aja 30 hari," jelasnya.

Dalam kasusnya, Niki melaporkan tiga organisasi masyarakat dan dua akun media sosial dengan tudingan telah melakukan fitnah akun twitter yang mengatas dirinya.

Fitnah itu berkaitan dengan komentar terkait Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Niki melaporkan tiga ormas, yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano.

Kemudian, dua akun yang dilaporkannya adalah pengelola akun instagram @PKI_terkutuk65 dan pengelola akun Facebook Aria Dwiyatmo. (mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Ajakan Damai, Nikita Mirzani Dituding Berbohong  


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler