Berkaus Tahanan, Adam Deni Bikin Video, Dia Bilang Begini

Selasa, 22 Februari 2022 – 17:29 WIB
Tangkapan layar, video Adam Deni Gearaka minta maaf kepada Ahmad Sahroni terkait masalah yang menimpanya, Selasa (22/2/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pidana ilegal akses Adam Deni merilis video permintaan maaf saat berada di dalam rutan yang ditujukan kepada pelapor.

Video berdurasi 1 menit 29 detik dibagikan oleh tim kuasa hukum, Selasa, Adam Deni menyampaikan permintaan maafnya kepada Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

BACA JUGA: Prajurit TNI Pratu IS Melintas di Depan Polres, Anggota Polisi Berteriak, Terjadi Perkelahian

“Video ini kami rilis sebagai salah satu bentuk itikad baik dari klien kami, dan juga karna banyaknya permintaan dari rekan-rekan media dan masyarakat umum yang menanyakan perihal keberadaan dan masalah dari klien kami,” kata Susandi, tim kuasa hukum Adam Deni, saat dikonfirmasi.

Susandi menjelaskan video tersebut dibuat pada Senin (14/2), sehari sebelum Adam Deni terkonfirmasi positif Covid-19.

BACA JUGA: Penyerangan Pos Polisi Buntut Perkelahian Prajurit TNI Pratu IS dengan Ipda IR

Pada hari yang sama, penyidik menerima pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, bahwa berkas tahap I yang telah dilimpahkan pada Rabu (9/2) dinyatakan lengkap atau P21.

Menurut dia, video tersebut dibuat melalui kamera video ponsel guna untuk permintaan maaf kepada pelapor. Dengan harapan, lewat video permintaan maaf tersebut dapat membawa hasil yang baik untuk semua pihak.

BACA JUGA: Bantah Tudingan Adam Deni, Penggemar Jerinx SID Gelar Aksi Damai, Bagikan 500 Nasi Kotak dan Masker

Adam Deni segera akan disidangkan, berkas perkara sudah rampung (P21), dan tahap dua sudah dilaksanakan pada Rabu (16/2), di mana tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami sangat berharap agar kiranya pihak kami selaku terlapor dapat segera bertemu dengan pihak pemberi kuasa dari pelapor guna untuk mediasikan masalah ini sebelum nanti perkara ini sampai di meja persidangan,” kata Susandi.

Dalam video tersebut, penggiat media sosial menggunakan kemeja tahanan berwarna oranye dengan nomor dada 8, celana bahan jins, lengkap menggunakan masker berwarna putih.

Melalui video tersebut, Adam Deni menyampaikan bahwa dirinya sudah menjalani masa tahanan di Rutan Mabes Polri kurang lebih 13 hari, berusaha untuk mengikuti semua atura dan tidak macam-macam.

Adam Deni menyampaikan permintaan maaf kepada Ahmad Sahroni, atas kekhilafannya telah dan mengaku melakukan perbuatan tersebut atas suruhan seseorang berinisial OS.

Di dalam vide itu itu, pria yang sempat berseteru dengan Jerinx SID itu menyampaikan, ingin Ahmad Sahroni mengetuk hatnya dan memaafkan, serta menyudahi masalah tersebut, agar bisa bebas, kembali bekerja dan menafkahi ibunya.

BACA JUGA: Di Hadapan 2 Pati Tentara, Irjen Iqbal Ingatkan Polri dan TNI Saudara Kandung

Susandi mengaku tidak mengenal siapa pihak yang disebut Adam Deni yang menyuruhnya untuk menggunggah dokumen ke media sosial.

“Mohon maaf kami tidak kenal dengan pihak yang menyuruh klien kami, nanti silahkan rekan-rekan media menanyakan langsung kepada pihak penyidik Direktorat Siber untuk nama lengkap yang menyuruh klien kami,” kata Susandi.

Adam Deni dilaporkan oleh terlapor dengan inisial SYD, yang belakang diketahui bernama Suyudi, seorang pengacara yang diberi kuasa hukum. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber pada 27 Januari 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Adam Deni diduga melakukan unggahan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak ke media sosial.

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload oleh orang yang tidak berhak," kata Ramadhan beberapa waktu lalu.

Adam Deni ditangkap, Selasa (1/2), kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE. Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.

Berikut kutipan permintaan maaf yang disampaikan oleh Adam Deni dalam video tersebut:

Saya Adam Deni Gearaka, saya sudah kurang lebih 13 hari ditahan di Rutan Maabes Polri. Saya tidak macam-macam di dalam. Saya ikuti semua aturan, saya isolasi mandiri di mana sel tersebut dikunci dari luar, kita tidak bisa keluar, dan di sini saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf kepada Bang Ahmad Sahroni, dan saya juga minta maaf kepada Abang Ahmad Sahroni untuk mengetukan hatinya untuk saya.

Karena saya memang saya melakukan kesalahan secara khilaf kemarin, karena saya memang disuruh oleh “bolsan” dan saya sekarang sudah menyesalinya. Semoga harapan saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini, semoga Bang Ahmad Sahroni mau mengetukkan hatinya untuk saya untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini, agar saya bisa keluar menafkahi ibu saya lagi, dan kembali bekerja lagi. Karena saya sudah habis-habisan, saya pun sekarang dalam kondisi depresi berat, begitu bang.

Terima kasih bang, saya juga terkena banyak penyakit juga selama di dalam, saya difitnah diluarpun, itu saya kaget, saya tidak pegang hape, hape saya disita, saya tidak pegang apa-apa lagi. Paling itu aja yang bisa saya sampaikan. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler