Berkedok Bisnis Gula, NH Menipu Korban Miliaran Rupiah, Terancam Lama di Penjara

Senin, 23 Januari 2023 – 07:15 WIB
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i. ANTARA/Firman.

jpnn.com - BANJARMASIN - Sindikat penipuan bisnis jual beli gula antarpulau yang merugikan korbannya miliaran rupiah dibongkar Tim Macam Kalsel Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i mengatakan satu tersangka berinisial NH (41) ditangkap di Kota Gresik, Jawa Timur, Sabtu.

BACA JUGA: Heboh Penipuan Modus Kurir Paket Menguras Saldo Tabungan, Ini Cara Pelaku Beraksi

“Total kerugian korbannya, AS, warga Banjarmasin, mencapai Rp 1.034.500.000,” kata Rifa’i di Banjarmasin, Minggu (22/1).  Perwira menengah Polri ini menjelaskan NH berperan mencari calon korban yang ingin membeli gula dalam jumlah besar.

NH juga menjanjikan harga lebih murah kepada pembeli, dengan alasan gula langsung diambil dari petani di Jawa Timur.

BACA JUGA: Bisnis Pernikahan di Australia Hidup Lagi Setelah Terhenti Tiga Tahun Karena COVID

Percaya dengan tawaran pelaku, korban yang merupakan distributor gula di Banjarmasin mengirimkan uang mencapai miliaran rupiah untuk beberapa kontainer gula.

"Ternyata penawaran gula ini hanyalah modus penipuan dari jaringan pelaku sehingga gula yang dipesan tak kunjung dikirim meski uang sudah ditransfer," jelas Rifa'i didampingi Direskrimum Polda Kalsel Kombes Hendri Budiman.

BACA JUGA: Terapkan ‘Wealth Management For All’,  Bisnis Nasabah Premium BRI Meningkat

Kini, tersangka RH telah ditahan atas tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Atas kejadian ini, Rifa’i mengingatka masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan penawaran suatu bisnis apalagi dengan nilai cukup besar hingga miliaran rupiah.

"Pastikan dulu legalitasnya dan apa yang menjadi jaminannya, jangan sembarang transfer uang sebelum bertemu langsung mengecek barang yang akan dibeli," pungkas Mochamad Rifa’i. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler