jpnn.com, TANGERANG - Aparat kepolisian meringkus pelaku penipuan dan penggelapan 80 unit mobil bernama Egyn SW (26).
Egyn merupakan pemilik rental mobil Bahri Jaya. Dia menipu mitranya dengan kedok jasa penitipan mobil.
BACA JUGA: Too Much Love, Pasangan Suami Istri Gelapkan Mobil Lintas Provinsi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku menawarkan penitipan mobil untuk dialihfungsikan sebagai rental.
Namun, Egyn malah menggadaikan mobil mitranya tersebut.
"Korban dijanjikan bakal mendapat untung Rp 6 jutaan bila mau menitipkan mobilnya ke tempat rentalnya. Awalnya, tiga bulan pembayaran lancar, selebihnya tak ada kabar dan seolah menghilang," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
Menurut Bismo, Egyn membuka kantor rental mobil tersebut di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten, sekitar setahun.
"Dari 80 ini, baru satu orang yang melapor ke kami, dia warga Jagakarsa," tambah dia
Dari 80 unit kendaraan itu, sebanyak 30 mobil berhasil diamankan.
Sejauh, ini sudah 15 mobil diambil oleh pemilik kendaraanya. Sisanya masih dicari oleh polisi.
Egyn menggadaikan mobil mitranya rata-rata senilai Rp 30 jutaan.
Uang gadai itu dipakai untuk membayar untung korban selama tiga bulan. Sisanya dipakai pelaku.
"Pelaku membuat surat perjanjian dengan korban sebelum menitipkan mobilnya itu, ada label CV juga, ada kuitansi tanda terima. Namun, data pelaku itu palsu, dia buat sendiri," jelasnya.
Atas perbuatannya, Egyn dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang bertugas sebagai orang yang menggadaikan puluhan mobil itu, yakni Nurhadi tengah diburu polisi. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga