jpnn.com, SURABAYA - Polres Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, membekuk pria berinisial SDY (52) atas dugaan pencabulan terhadap bocah laki-laki berinisial QA (11) dan RJS (13).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan perbuatan SDY bermula saat pelaku menawarkawan korban untuk latihan pencak silat.
BACA JUGA: Sore Melatih Pemain Sepak Bola, Malam jadi Pelaku Sodomi, Sang Pelatih Diringkus Polisi
Kedua korban merupakan anak pemilik rumah yang saat itu ditinggali pelaku.
SDY diizinkan menempati hunian itu karena sudah mengenal dekat keluarga korban.
BACA JUGA: Enam ABG Menjadi Korban Sodomi, Pelakunya Pensiunan ASN
Orang tua korban pun percaya saja dengan tersangka karena sudah kenal baik.
Namun, kepercayaan orang tua korban itu disalahgunakan tersangka.
BACA JUGA: Mengamuk, Menyerang Polisi dengan Sajam, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditembak Mati
"Modusnya mengiming-imingi pelatihan bela diri. Kemudian anak-anak itu mau karena sudah mengenalnya," kata Ganis saat konferensi pers, Senin (31/5).
Latihan bela diri di rumah yang ditempati SDY dilakukan setiap pukul 22.00 WIB.
Pria paruh baya itu secara perlahan-lahan melancarkan perbuatannya terhadap korban.
"Awalnya diajak tidur bersama, karena sudah saling kenal, (korban) tidak ada curiga sama sekali," ungkapnya.
Selang beberapa waktu, SDY mulai mengajak kedua korban menginap di rumahnya.
Dengan alasan sudah malam mereka akhirnya diizinkan oleh orang tua.
Saat itulah, SDY mulai melakukan perbuatannya.
Peristiwa itu terjadi sekitar Maret 2021.
"Setelah melakukan latihan bela diri, percabulan dilakukan oleh tersangka. (Korban) Dicium sampai (pelaku) memasukkan alat kelamin ke anus korban," ungkap dia.
Kasus itu baru terungkap pada Mei 2021, setelah korban mengeluh kesakitan di bagian anus kepada orang tuanya.
Ternyata, korban mengalami memar akibat disodomi pelaku.
"Pengakuan baru sekali namun ada penyampaian berulang kali, karena kejadian Maret baru dilakukan penangkapan kemarin," sebut Ganis.
SDY dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35 2014 perubahan atas UU RI 23 Tahun 2002 dengan ancaman 15 Tahun Penjara. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Saputra