jpnn.com, JAKARTA - Polsek Mampang di Jakarta Selatan menangkap seorang pria bernama Mohammad Renaldy (23), Rabu (9/8) dini hari. Pasalnya, pedagang kosmetik itu juga menjual obat psikotropika jenis Dumolid tanpa izin.
Kapolsek Mampang Kompol Syafi'i mengatakan, pelaku menggunakan toko kosmetik sebagai kedok untuk menjual obat yang mestinya harus dengan resep dokter itu. "Tidak ada petunjuk toko jualan apa. Tapi, orang tahunya dia (Reinaldy) jualan kosmetik," kata Syafi’i.
BACA JUGA: Konsumsi Dumolid, Ternyata Tora Kena Penyakit Saraf Ini
Dia menuturkan, pelaku dibekuk ketika berada di tokonya Jalan Haji Terin, RT 07/03, Cinere, Depok, Rabu (9/8) dini hari. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari laporan warga yang mengeluhkan aktivitas tersangka.
Syafi’i menuturkan, Renaldy kerap bertransaksi mengedarkan obat-obatan terlarang. "Pelaku kami tangkap karena mengedarkan obat psikotropika golongan empat," tegasnya.
BACA JUGA: Dumolid Dijual Bebas di Internet
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa obat tak berizin. Di antaranya adalah 12 butir obat penenang jenis Dumolid, 4.510 butir Tramadol, 2.300 butir Trihex, 137 butir Lorazepam, serta 36 butir Aprazolam.
Menurut Syafi'i, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari kenalannya di wilayah Tangerang. Saat ini polisi tengah menelusuri pihak yang diduga mendistribusikan obat tersebut ke tersangka.
BACA JUGA: Dijenguk Ayahnya, Tora Sudiro Minta Maaf dan Bilang Ini
Kini, polisi menjerat Reinaldy dengan Pasal 60 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
"Untuk mengecek keasliannya, seperti Dumolid, kami sudah kirim sampel ke BNN, BPOM, dan Puslabfor," pungkas Syafi’i.(elf/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tora Sudiro: Doain yang Terbaik Aja
Redaktur : Tim Redaksi