jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Aktor Tora Sudiro menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Sabtu (5/8).
Hal itu dilakukan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Tora.
BACA JUGA: Mieke Amalia Curhat, Heboh Tagar #sayabersamatora
Tora ditetapkan sebagai tersangka polisi karena terbukti menggunakan dumolid. Pemain film Warkop DKI Reborn itu telah ditahan.
Tora tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan di BNN.
BACA JUGA: Bilang Tora Masih Shooting ke Anak, Mieke Amalia Bikin Sedih Netizen
"Doain yang terbaik aja. Enggak apa-apa," ucapnya.
Sementara, Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Purwanta memberikan penjelasan Tora menjalani pemeriksaan di BNN.
BACA JUGA: Jalani Pemeriksaan di BNN, Tora Sudiro: Doain yang Terbaik Aja
"Karena di sana, kami rasa alatnya bisa mencakup beberapa aspek yang perlu kami lengkapi," kata Purwanta.
Namun, Purwanta tidak menjelaskan, aspek apa yang perlu dilengkapi.
"Itu tergantung penyidik, untuk melengkapi sebenarnya apa saja pelanggarannya," tuturnya.
Purwanta menjelaskan, Tora telah diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI.
"Kami lanjutkan di BNN, karena cakupannya bisa lebih luas dan pelanggaran apa saja yang akan diperiksa," ungkapnya.
Tora dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Psikotropika. Dia ditangkap bersama dengan istrinya Mieke Amalia di rumah mereka pada Kamis (3/8).
Ketika melakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa tiga strip dumolid. Polisi melakukan penahanan terhadap Tora, sementara Mieke dipulangkan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Tora Sudiro Ternyata Masih Bisa Tertawa
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar