jpnn.com, DENPASAR - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar membekuk salah satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tangkapan Polresta Denpasar kali ini adalah Ni Ketut Yanti (20).
Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana mengungkapkan, anak buahnya membekuk cewek berparas ayu itu pada 13 September lalu. Polisi menangkap Yanti di indekosnya di Jalan Kertapura, Denpasar Barat sekitar pukul 20.00.
BACA JUGA: Bamsoet Soroti Wilayah Perairan Jalur Masuk Narkoba
Penangkapan itu disertai penggeledahan. Hasilnya, ada puluhan paket sabu-sabu dengan berat total 9,05 gram.
"Anggota menemukan 36 paket sabu-sabu dari dalam kamar indekosnya," kata Artana, Rabu (26/9).
BACA JUGA: Konon Mudy Taylor Pakai Sabu-sabu Sampai 4 Kali Sebulan
Ternyata, Yanti memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Gatep yang tercatat sebagai narapidana di Lapas Kelas II A Kerobokan. Gatep merekrut Yanti sebagai kurir yang berkedok tukang cuci atau laundry di luar Lapas Kerobokan.
Artana menjelaskan, pakaian kotor dari dalam Lapas Kerobokan jadi modus Gatep memasok sabu-sabu ke Yanti. Selanjutnya, Yanti mengedarkannya di masyarakat.
BACA JUGA: Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba Dibekuk Usai Begituan
"Yanti diberi upah satu juta rupiah setiap transaksi. Sedangkan narkoba tersebut diedarkannya di seputaran Denpasar," ujar Artana.
Namun, Yanti mengaku melakukan tindak kejahatan itu baru sebulan ini. Polisi menjerat cewek asal Karangasem itu dengan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman minimalnya 5 tahun penjara.(rb/mar/pra/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Tangkap Sipir Lapas Lubuk Pakam
Redaktur & Reporter : Antoni