Berkeliaran di Malam Hari, 33 Orang Didenda Rp 50 ribu

Jumat, 24 April 2015 – 20:57 WIB

jpnn.com - BATAMKOTA - Hati-hatilah berkeliaran malam hari di luar rumah tanpa membawa kartu identitas. Kalau tidak, siap-siap saja ditangkap lalu disidang dan diwajibkan membayar denda karena dianggap melanggar Perda Kota Batam.

Contohnya Jumat (24/4), Pengadilan Negeri Batam menyidang 33 orang pelanggar Perda. Mereka terdiri dari warga tanpa identitas, sekumpulan anak punk, PSK, waria hingga gepeng. 

BACA JUGA: Prihatin.. Banyak Pelajar Jadi Curanmor Gara-gara Dipicu Balap Liar

Alfian yang merupakan hakim tunggal dalam sidang Tipiring tersebut sempat menasehati para pelanggar. Mereka dianggap telah meresahkan masyarakat. Ke 33 terpidana itu juga diminta untuk melengkapi diri dengan identitas agar tak kembali terjaring razia polisi. 

"Saya harap tak bertemu lagi dengan kalian dalam sidang yang sama. Bagi PSK, tolong jangan berjualan di pinggir jalan dan usahakan mencari pekerjaan yang lebih baik," terang Alfian kepada para terdakwa tindak pidana ringan (tipiring).

BACA JUGA: Curi Belasan Sepeda Motor, Tujuh Jaringan Ranmor Diringkus

Dalam putusan, Alfian berpendapat ke 33 terdakwa tipiring terbukti bersalah melanggar Perda Kota Batam nomor 6 tahun 2002. Karena itu, mereka diwajibkan membayar denda Rp 50 ribu atau kurungan selama dua hari. 

"Jangan karena dendanya Rp 50 ribu lantas diulangi. Kalau ketahuan melanggar dan disidangkan lagi, akan dikenakan denda maksimal," sebut Hakim Alfian mengakhiri sidang. (she/jpnn)

BACA JUGA: Peluru Polisi Tembus Kakinya, Bandit Curanmor Teriak Allahu Akbar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rampas HP Siswi SMP, Tiga ABG Dihajar Massa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler