Curi Belasan Sepeda Motor, Tujuh Jaringan Ranmor Diringkus

Kamis, 23 April 2015 – 21:33 WIB

jpnn.com - LUBUKBAJA - Polresta Barelang membekuk tujuh pelaku jaringan pencurian kendaraan sepeda motor (ranmor) di Kota Batam, Rabu (22/4). Tujuh pelaku tersebut adalah M Abdul Rafi, 24, Ahmad, 21, Rdh, 17, Budi Hartono, 21, Ferry Lubis, 20, Rhm, 16 dan An,17. 

Kompolotan ini berhasil mencuri belasan unit sepeda motor, namun barang bukti yang diamankan dari komplotan ini baru 13 unit.

BACA JUGA: Peluru Polisi Tembus Kakinya, Bandit Curanmor Teriak Allahu Akbar

Rhm remaja putus sekolah diketahui baru bebas dari penjara pada awal bulan Maret lalu, namun kini dia kembali ditangkap bersama komplotan ranmor tersebut.

Jaringan ranmor itu terungkap bermula dari penangkapan An, remaja putus sekolah SMK di wilayah Sagulung. An mencuri sepeda motor Honda Supra yang dirakit jadi becak motor. 

BACA JUGA: Rampas HP Siswi SMP, Tiga ABG Dihajar Massa

An mencuri sepeda motor tersebut di kawasan Aviari. Polisi akhirnya membekuk An di kawasan Fanindo, Batuaji. Dari pengakuan An, polisi kemudian membekuk enam orang pelaku lainnya. 

"Ada 13 motor curian dan sejumlah kunci T yang diamankan dari para tersangka ini," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin di Mapolresta Barelang, Kamis (22/4) siang.

BACA JUGA: Dikenal Mirip Belut, Akhirnya Tertangkap Juga

Setelah menangkap ketujuh pelaku, Rhm bahkan sempat berbuat onar. Dia sempat kabur saat diinterogasi di ruangan penyidik. Namun pelariannya ke wilayah Batuaji kembali terdeteksi polisi. 

"Mereka ini pemain lama satu jaringan. Beroperasi di lokasi-lokasi yang sudah terpantau aman," jelas Asep.

Modus yang dilakukan menggunakan kunci T. Motor warga yang lolos dari pengawasan pemiliknya langsung dibawa pergi sekalipun dikunci stang. 

Kompolotan ini diduga sudah banyak mencuri sepeda motor, karena beberapa sepeda motor hasil curian mereka sudah dijual. "Nah yang sudah terjual ini masih kami dalami penadahnya," kata Asep. 

Selain mencuri sepeda motor, komplotan ini juga terindikasi sebagai pelaku begal. Karena dari tangan para pelaku ini polisi juga menyita sejumlah senjata tajam. 

"Yang pasti mereka pelaku ranmor, untuk kasus begalnya belum ada pengakuan atau bukti selain senjata tajam yang diamankan ini," ujar Asep.

Para pelaku atas perbuatanya itu dikenai pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (eja/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nemu Uang di Jalan, Dibelanjakan, Masuk Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler