jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 Eggi Sudjana akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Hal ini dikarenakan pidato kontroversial soal people power yang dilakukannya di depan kediaman Prabowo Subianto pada Rabu (17/4) lalu.
BACA JUGA: Azrul: Jangan Terpancing Ajakan People Power
Adapun yang melaporkannya adalah ormas Pro Jokowi - Ma'ruf atau Pro Jomac. Laporan ini diterima dengan nomor register STTL/266/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019. Terlapor Eggi diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Ketua Bidang Advokasi Pro Jomac Suryanto mengatakan, mereka sengaja melaporkan Eggi karena diduga sudah memprovokasi masyarakat.
BACA JUGA: Berkoar soal People Power, Eggi Sudjana Terancam Berurusan dengan Polisi
“Kami mengimbau kepada para tokoh bangsa ini untuk yang menang jangan jumawa dan yang kalah jangan dendam,” kata Suryanto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/4).
Dia juga mengatakan, pelaporan sengaja dilakukan agar masyarakat paham bahwa demokrasi di Indonesia sudah berjalan dengan baik, sehingga tidak perlu adanya people power.
BACA JUGA: Berorasi di Kertanegara, Eggy Yakini Kekuatan PA 212 Bisa Tumbangkan Jokowi
Menurut dia, tak sepatutnya Eggi Sudjana yang juga caleg dari PAN itu membuat pernyataan terkait people power pada negara Indonesia yang demokrasinya berjalan dengan baik dan benar.
Padahal, kata dia, Indonesia punya Mahkamah Konstitusi sebagai badan yang menangani segala permasalahan hukum terkait Pilpres dan Pileg 2019.
"Makanya kami melaporkan Eggy, apabila terjadi mobilisasi massa kami meminta pada penegak hukum untuk menahan orang-orang yang berbicara mengenai people power ini,” tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Akbar Singgung Ide People Power, Sindir Amien Rais?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan