Berkomitmen Wujudkan Kesamaan Hak dan Kesempatan Kerja, Kemnaker Gelar Rakor Percepatan Penyelenggaraan ULD

Kamis, 03 Juni 2021 – 14:38 WIB
Pemerintah melakukan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja, maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Foto: Kemnaker

jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Ketenagakerjaan berupaya mewujudkan komitmen kesamaan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja, maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

BACA JUGA: Kemnaker Kembali Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk 1.000 Pekerja

Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker Suhartono mengatakan melalui ULD akan semakin membuktikan tenaga kerja penyadang disabilitas bukan hanya memiliki hak, tetapi SDM yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik, produktif.

"Lebih dari itu mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit/nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan," kata Suhartono saat membuka sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan di kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/6).

BACA JUGA: Kemnaker Segera Koordinasikan Persiapan Kepulangan 7.300 PMI dari Malaysia

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Disnaker provinsi dan Kabupaten/Kota per Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas, dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.508 orang dari 538.518 total tenaga kerja yang bekerja.

Suhartono mengimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas.

BACA JUGA: Kemnaker Dorong Manajemen dan Pekerja Indomarco Selesaikan Perselisihan Secara Musyawarah

Hal itu, lanjutnya, mengingat penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, pemerintah diwajibkan untuk mendukung dan memberikan apresiasi kepada dunia usaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Suhartono menambahkan pemberian penghargaan dalam berbagai bentuk diharapkan dapat memotivasi perusahaan pemberi kerja untuk terus berkomitmen dan semakin terbuka mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan.

"Saat ini dunia usaha sangat memerlukan dukungan fasilitasi, akomodasi yang layak berupa peralatan produksi atau peralatan kerja yang membantu keberlanjutan usaha maupun keberlanjutan kerja para penyandang disabilitas," katanya.

Suhartono berharap momentum Rakor percepatan penyelenggaraan ULD mampu mewujudkan komitmen pemda dalam pelayanan ketenagakerjaan inklusif bagi para penyandang disabilitas, agar mereka mampu mewujudkan peran dan partisipasinya dalam pembangunan atas dasar kesetaraan.

Plt. Direktur Bina PTKDN Nora Kartika Setyaningrum dalam laporannya menyatakan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2020, penyelenggaraan ULD bidang Ketenagakerjaan wajib dilaksanakan oleh Disnaker provinsi dan kabupaten/kota dan membutuhkan kerja sama lintas sektor.

Menurutnya, untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan dan teknis penyelenggaaannya kepada Pemda dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.

"Hal ini penting untuk memperkuat pemahaman semua pemangku kebijakan di Pemda menjadikan layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan, sebagai bagian dari perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah," ujarnya.

Nora menambahkan rakor digelar selain sebagai bentuk peningkatan kesadaran untuk memberikan pelayanan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, juga bertujuan untuk memperluas akses dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas melalui layanan ketenagakerjaan yang inklusif disabilitas.

"Sehingga para penyandang disabilitas mampu berpartisipasi sebagai warga negara atas dasar kesamaan hak, kesetaraan, dan tanpa diskriminasi, " katanya.

Rakor dihadiri oleh Sekda Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, 40 peserta secara luring, dan 215 orang secara daring yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Kepala Bappeda, Kadisnaker, Kadissos, perwakilan APINDO, Kepala Organisasi Penyandang Disabilitas, di seluruh Provinsi Jawa Barat.

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler