Berkontribusi pada Penerimaan Negara, Bittime Raih Penghargaan Pajak

Sabtu, 24 Februari 2024 – 14:39 WIB
Ilustrasi. Foto: dok Bittime Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Bittime, platform investasi aset kripto memperoleh penghargaan sebagai Wajib Pajak yang Berkontribusi Besar dalam Pembayaran Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Mampang Prapatan.

Hal tersebut menjadi bukti perusahaan yang bergerak di bidang teknologi blockchain dan aset kripto mampu berkontribusi secara positif kepada negara, terutama dalam setoran pajak.

BACA JUGA: Bittime & Bali Blockchain Center Kolaborasi untuk Transformasi Keuangan dan Teknologi

Direktur Kepatuhan Bittime, Sera Purba mengatakan pihaknya sangat berterimakasih kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang senantiasa mendukung dan memberikan apresiasi kepada perusahaan di bidang teknologi blockchain serta aset kripto.

“Terima kasih khususnya kepada KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan yang secara langsung mendukung dan mengapresiasi Bittime selaku perusahaan aset kripto untuk terus berkontribusi bagi negara Indonesia melalui setoran pajak,” ujarnya.

BACA JUGA: Indodax Ungkap Kebiasaan Investor Kripto di Indonesia

Sera menjelaskan, capaian dan penghargaan ini juga mampu terwujud atas kinerja segenap karyawan perusahaan dan dukungan masyarakat pengguna Bittime.

“Saya berikan apresiasi sebesarnya kepada para karyawan Bittime, dan khususnya masyarakat pengguna kami. Dukungan pengguna Bittime merupakan penyemangat kami untuk terus memberikan sumbangsih bagi negara,” jelasnya.

BACA JUGA: Dua Anak Usaha SIG jadi Role Model Keberhasilan Transformasi Digital

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan, Niesa Maulida menyatakan pihaknya memberikan penghargaan Wajib Pajak yang Berkontribusi Besar dalam Pembayaran Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan khususnya Seksi Pengawasan IV kepada PT Utama Aset Digital Indonesia atau Bittime sebagai apresiasi atas capaian perusahaan terhadap penerimaan negara.

“Penghargaan yang kami berikan kepada Bittime adalah salah satu bukti bahwa industri blockchain dan aset kripto mampu memberikan kontribusi kepada negara. Dengan melihat potensi tersebut kami berharap apa yang telah dicapai Bittime dapat  terus ditingkatkan dan diikuti perusahaan lain di bidang blockchain dan aset kripto,” terangnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pemerintah telah mengumpulkan pajak aset kripto dengan nilai mencapai Rp467,27 miliar hingga akhir 2023.

Bittime telah beroperasi sejak 2022 dan saat ini menyediakan ratusan aset kripto dengan biaya transaksi dan biaya admin yang rendah.

Selain itu, Bittime juga memiliki fitur-fitur produk yang menarik demi memenuhi kebutuhan pengguna.

Terkini, Bittime me-listing beberapa koin yang tengah digandrungi pasar, antara lain RON, POWR, STRK, MAVIA, DAR, NAKA, dan MBOX.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler