Berlagak Polisi, 3 Pria Ini Memeras Sopir yang Bermain Judi, Cuma Modal Kaus Hitam

Senin, 28 Juni 2021 – 19:57 WIB
Tampang pelaku pemerasan sopir angkot di Jakarta Timur dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (28/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Jajaran Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku yang kerap memeras para sopir angkot di Jakarta Timur. Ketiga pelaku itu yakni HK, RN, dan AGU.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiga pelaku mengaku sebagai anggota reserse PMJ.

BACA JUGA: Pria Ini Diculik Pakai Avanza Putih, Kepalanya Ditembak, Jasadnya Dibuang di Tepi Jalan

"Kasus tentang pelaku yang mengaku anggota kepolisian Polda Metro. Ada tiga orang yang kami amankan berdasarkan laporan masyarakat," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (28/6).

Kasus tersebut terungkap berdasar dua laporan polisi tertanggal 9 Juni 2021 dan Oktober 2020 di Ciracas dan Kecamatan Makassar, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Noven Ashari Dekati Mahasiswi di Tempat Remang-Remang, Langsung Nyosor, Terjadilah

Sebelum melancarkan aksi, para pelaku mengicar para sopir angkot yang tengah beristirahat di terminal.

"Kegiatan perjudian ludo di atas angkot pada saat istirahat. Ini yang dilihat oleh tersangka inisial HK, inilah yang kemudian dijadikan sasaran para sopir angkot," ujar Yusri.

BACA JUGA: Suami Gerebek Istri Selingkuh sama Pria Idaman Lain di Hotel, Begini Akhirnya

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, dalam aksinya itu, HK merupakan otak yang merencanakan kejahatan.

"Kemudian dia mengajak temannya yang satu inisial RN. Ini adalah pemilik mobil. Dia tugas sebagai driver," ucap Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, saat melancarkan aksi, para pelaku menggunakan kaus reserse berwarna hitam.

"Dia gunakan pakaian kaus seperti orang reserse, depannya turn back crime itu. Memakai masker yang tulisannya TNI dan Polri," tutur Yusri.

BACA JUGA: Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya

Atas perbuatan pelaku, mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler