jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan aturan terbaru untuk perjalanan jarak jauh.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa mengatakan pihaknya tak mewajibkan pelanggan KA jarak jauh.
BACA JUGA: Begini Cara Pembatalan Tiket KA Jika Tidak Memenuhi Syarat Perjalanan
Namun, dengan syarat telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster).
Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada Rabu (9/3) hari ini di seluruh stasiun KA jarak jauh termasuk area Daop 1 Jakarta.
BACA JUGA: Kabar Gembira! KA Jarak Jauh Layani Naik dan Turun Penumpang di Stasiun Cikarang
Aturan itu menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” ucap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.
BACA JUGA: Mulai 1 Februari 2022, Stasiun Cikarang Melayani Penumpang KA Jarak Jauh
Eva mengatakan untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing sistem KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.
Hasilnya lanjut dia, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Berikut syarat perjalanan KA jarak jauh:
1. Syarat naik KA jarak jauh
a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
b. Bagi pelanggan yang baru menerima vaksin dosis pertama atau yang belum vaksin, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif Antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Syarat naik KA lokal
a. Pelanggan wajib divaksin minimal vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
Sementara bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiketnya.
“Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen, meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api,” kata Eva.
Eva menambahkan untuk memenuhi persyaratan pengguna yang baru mendapatkan vaksin dosis satu layanan antigen masih tetap dibuka di 6 stasiun area Daop 1 Jakarta yang memiliki layanan antigen, di antaranya : Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.
Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
"Dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," tegas Eva. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi