Berlakukan Aturan Baru, Bea Cukai Minta Pengusaha di Kawasan Bebas Baca Secara Utuh

Selasa, 07 Maret 2023 – 23:31 WIB
Bea Cukai memberlakukan aturan baru untuk menjamin kelancaran pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberlakukan aturan baru untuk memberikan kemudahan prosedur dalam mendorong kelancaran arus lalu lintas pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor ke dan dari kawasan bebas.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen BC) Nomor Per-15/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Pemda, Dukung Kinerja Ekspor UMKM

"Aturan yang berlaku sejak 3 Februari 2023 lalu tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan petugas Bea Cukai," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, pada Selasa (7/3).

Hatta menyampaikan aturan baru tersebut juga mendukung pemulihan ekonomi nasional.

BACA JUGA: Bea Cukai Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Lainnya untuk Optimalkan Pengawasan

Dia pun menjelaskan pokok-pokok pengaturan tersebut.

Objek yang diatur dalam aturan ini ialah kendaraan bermotor dalam bentuk completely built up (CBU).

Untuk barang yang diimpor ke kawasan bebas mendapatkan fasilitas kepabeanan, berupa pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM.

"Fasilitas tersebut dapat diperoleh jika perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan (BP) serta jumlah dan jenis dari BP telah dipenuhi," terangnya.

Adapun dokumen kepabeanan yang digunakan dalam pemasukan dan pengeluaran ke dan dari kawasan bebas, di antaranya dokumen PPFTZ-01 untuk pemasukan dari luar daerah pabean (LDP).

Kemudian PPFTZ-01 untuk pengeluaran ke LDP, BC2.7/PPKEK/PPFTZ-01 untuk pemasukan dari penimbunan berikat (TPB)/kawasan ekonomi khusus (KEK)/kawasan bebas lain.

Dokumen PPFTZ-02 untuk pengeluaran ke TPB/KEK/kawasan bebas lain, PPFTZ-03 untuk pemasukan dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), dan PPFTZ-01 untuk pengeluaran ke TLDDP.

"Kami mengimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak aturan ini, khususnya para pengusaha di kawasan bebas untuk dapat membaca aturan ini secara utuh," pesan Hatta Wardhana.

Jika ada hal yang ingin ditanyakan, Hatta menyarankan agar menghubungi contact center Bea Cukai 1500225 atau kantor-kantor Bea Cukai terdekat.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pemasukan dan pengeluaraan kendaraan bermotor di kawasan bebas, masyarakat juga dapat menghubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi resmi/media sosial.

Meliputi fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, Instagram @BeaCukaiRI, dan live web chat di linktr.ee/bravobeacukai.

Aturan tersebut dapat pula diunduh pada tautan https://bit.ly/PerdirjenBC15_2022. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler