jpnn.com - TANGERANG - Pemkot Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota akan menerapkan kembali wajib lapor 1x24 jam kepada RT/RW bagi tamu yang berkunjung. Hal ini untuk menciptakan ketertiban dan keamanan, sekaligus mencegah adanya kelompok masyarakat radikal yang menyusup ke wilayah Tangerang.
"Ini bagian dari usaha kami untuk menciptakan ketertiban dan keamanan serta kondusifitas di Kota Tangerang," kata Walikota Arief Wismansyah disela acara bakti sosial Polda Metro Jaya di Puskesmas Cipondoh, Selasa (26/1).
BACA JUGA: Jadi Tongkrongan Perempuan Seksi, Warung Remang-remang Dibongkar Satpol PP
Walikota menyampaikan, Kota Tangerang yang berbatasan dengan wilayah Jakarta memiliki potensi gangguan keamanan. Untuk itu, pihaknya kerap bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang guna menjaga kondusifitas.
“Beberapa waktu yang lalu telah menggelar operasi yustisi dalam rangka pencegahan kriminalitas. Selain juga kita telah membentuk Kelurahan Bersih Bebas dari Narkoba," ujarnya.
BACA JUGA: Kasihan, Mantan Anggota Gafatar Mulai Diserang Penyakit
Diinformasikan kewajiban tamu harap lapor 1x24 jam ini berkaitan dengan fungsi RT/RW dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antarwarga. Dengan kata lain, pemberlakuan aturan tamu wajib lapor 1x24 jam kepada Ketua RT/RW ini semata-mata dalam rangka pemeliharaan dan menciptakan lingkungan yang aman.
Hal senada disampaikan Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Agus Pranoto. Penanganan kejahatan terorisme harus melibatkan tiga pilar yakni Bintara Pembinaan dan Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan pihak Kelurahan.
BACA JUGA: Benda Diduga Bom Ditemukan di Kompleks Citra Raya
"Mereka inikan biasanya ngekos atau ngontrak selama beberapa bulan menggunakan nama orang lain. Makanya kita akan terus pantau dengan melibatkan tiga pilar tersebut," kata Kapolres. (abd/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lengah Sedikit Saja, Nasir Bisa Jadi Santapan Ular Raksasa
Redaktur : Adil