JAKARTA - Sejak awal tahun 2013 ini, sebanyak 11 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berprofesi sebagai Penata Laksana Rumah Tangga di Yordania, telah dipulangkan ke Tanah Air. Pemulangan para WNI yang terkena kasus hukum itu dilakukan oleh Satgas Perlindungan Pekerja WNI (PPWNI) KBRI Amman, Yordania.
"Dari kesebelas WNI itu terdapat empat orang WNI yang bekerja secara ilegal pada majikan yang tidak resmi. Keempat WNI ini datang ke KBRI Amman untuk meminta bantuan agar dapat pulangkan ke Indonesia," kata Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri (Kemlu), P.L.E. Priatna dalam siaran pers yang diterima JPNN, Senin (21/1).
Sebelumnya pada tahun 2012, Satgas PPWNI mencatat 683 WNI telah direpatriasi dari Yordania. Mayoritas dari WNI itu berurusan dengan penegak hukum di Yordania karena laporan mereka. Selain itu ada juga yang tidak memiliki izin tinggal di Yordania dan dikenai biaya overstay yang cukup tinggi.
"Keberadaan mereka di Yordania antara 3-6 tahun, sementara mereka bekerja pada majikan resminya selama 3-18 bulan," ujar Priatna.
Dipaparkannya, Satgas PPWNI KBRI di Amman memfasilitasi penyelesaian kasus dan permasalahan serta administrasi keimigrasian para WNI, melalui koordinasi dengan otoritas Pemerintah Yordania. Satgas juga melakukan mediasi dengan majikan dan agen penyalur tenaga kerja lokal.
Kesebelas orang WNI itu dipulangkan dalam 5 gelombang. Mereka adalah Nuraisah bt Karisan Rastina dan Jasiti bt Jahra Sayaman (Banten), Fitri Linda bt Soeparno Kusman, Erni Sumarni Oon, Agustin bt Lahi Saing, Carmi bt Konta Samad, Asiah bt Saini, Nureni bt Tidak, Saningkem bt Tasiyah Sapin, umiyatun bt Sudira dan Tati Hartati bt Tolib Entong (Jawa Barat). (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis Sandera Sahara Berakhir Banjir Darah
Redaktur : Tim Redaksi