Bermewah-mewahan, Jabatan Bisa Diturunkan

Kamis, 04 Desember 2014 – 06:58 WIB
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Surat edaran hidup sederhana yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bukan hanya sekedar imbauan. Ada perangkat sanksi yang telah disiapkan bagi pada aparatur negara yang tidak menjalankannya.

"Kalau enggak mau mengikuti kaidah kelaziman ya tidak usah jadi pejabat. Tidak usah menjadi pegawai negeri. Semua (aturan) itu ada sanksinya," kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi seusai sidang kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (3/12).

BACA JUGA: Lapindo Bokek, Negara Tekor

Dia menambahkan, keberadaan aturan beserta sanksi tersebut adalah konsekuensi ketika seseorang menjadi pegawai negeri dan pejabat negara.

"Harus dipahami kalau menjadi pegawai negeri juga menjadi pejabat itu sebuah pilihan. Aturannya, harus merakyat dan harus sederhana," imbuh menteri asal Partai Hanura tersebut.

BACA JUGA: Nusron Temui Keluarga TKI Korban Oryong 501

Yuddy memaparkan, sanksi akan mulai diberlakukan pada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan per 1 Desember lalu. Bentuknya, mulai hukuman paling ringan berupa teguran hingga pemberian mosi yang berujung pada penurunan jabatan.

"Jadi, enggak langsung mosi. Sanksinya bertahap. Mudah-mudahan, cukup teguran sudah tidak diulangi lagi," katanya."

BACA JUGA: Pemerintah Berencana Revisi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa

Surat Edaran No. 13 tahun 2014 tentang gerakan hidup sederhana tersebut mulai dirilis pada 20 November 2014 lalu. Ada empat poin pesan yang menjadi titik tekan. Mulai dari aparatur negara agar membatasi diri ketika menggelar acara seremonial semacam resepsi pernikahan, tasyakuran, dan sejenisnya. Maksimal hanya boleh menyebar 400 undangan untuk maksimal kehadiran 1.000 orang.

Aparatur negara juga harus membawa diri secara patut dan empatik di lingkungan masyarakat. Atau, dengan kata lain tidak tampil bermewah-mewahan. Kemudian, ada pula agar aparat tidak menghambur-hamburkan uang untuk membeli karangan bunga untuk sekedar memberi ucapan pada atasan atau kolega pejabat pemerintahan. Terakhir, segala bentuk publikasi advertorial yang butuh biaya tinggi dibatasi.

"Bagi yang belum menjalankan 1 bulan ke belakang masih kami maklumi karena mungkin telanjur terikat dengan kontrak atau lainnya. Tapi, kedepan akan ada tindakan," tandas Yuddy.

Sebagai bentuk keseriusan, dia mengungkapkan, kementeriannya juga telah membentuk tim khusus untuk mengawasi pelaksanaan surat edaran tersebut. Yaitu, tim deputi pengawasan reformasi birokrasi.

Menko Perekonomian Sofyan Djalil menambahkan, selain mendorong efisiensi di segala lini, pemerintah mulai tahun depan juga akan meminta PNS agar tidak hanya duduk di belakang meja.

"Kami minta lebih sering turun ke lapangan. Khususnya, PNS yang terkait dengan pelayanan publik," ujarnya.

Menurut Sofyan, pemerintah sudah bertekad melakukan reformasi birokrasi untuk memperbaiki layanan publik. Dengan turun langsung ke lapangan, PNS diharapkan bisa mengetahui permasalahan sehingga perbaikan layanan bisa segera dilaksanakan. "Intinya, kita minta semua aparat pemerintah untuk bekerja lebih keras," katanya. (dyn/owi/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaringan Bede Malaysia-Indonesia Terdeteksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler