Bermodal Harta Karun Palsu, WN Tiongkok di Surabaya Raup Rp 1,2 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2015 – 08:52 WIB
Harta karun palsu yang membuat Zhong Yuhua dan Zhang Yunsheng dibekuk Polrestabes Surabaya. FOTO: jawa pos

jpnn.com - SURABAYA - Polrestabes Surabaya kembali membongkar kejahatan yang dilakukan warga negara asing (WNA). Lagi-lagi kasusnya penipuan. Kali ini modus penipuan itu memanfaatkan benda-benda antik berbahan baku emas palsu. Pelakunya dua warga negara Tiongkok, yakni Zhong Yuhua dan Zhang Yunsheng.

Terungkapnya aksi itu bermula dari dua laporan yang diterima Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Korban yang berinisial YO dan TD mengaku telah ditipu orang yang mengaku berasal Tiongkok. "Masing-masing korban ditawari benda-benda antik berbahan baku emas.

BACA JUGA: Perempuan Melawan saat Dijambret, Satu Pelaku Digebuki Warga

Kemudian, mereka disuruh membayar Rp 350 juta dan Rp 850 juta," terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete kemarin (30/10).

Modusnya, mereka menyaru sebagai kontraktor bagian galian asal Tiongkok. Di Indonesia, mereka mengaku sedang menggarap sebuah proyek di Sidoarjo. Untuk mencari korban, dua pelaku itu pergi ke beberapa mal. 

BACA JUGA: Jadi Tukang Maling Motor karena tak Punya Uang, Anaknya Tujuh

"Mereka memilih korban yang memiliki latar belakang etnis Tionghoa dan berusia 50 tahun ke atas," papar Takdir. 

Saat mengawali aksi penipuan, pelaku menunjukkan koin-koin kuno kepada calon korban. Koin itu disebut sebagai temuan saat penggalian proyek. 

BACA JUGA: Anak Bacok Ayah gara-gara Ogah Matikan Rokok, Inalillahi

Untuk lebih meyakinkan calon korban, mereka mengeluarkan bungkusan plastik yang sudah sangat kusam. Isinya adalah benda-benda purbakala berwarna keemasan.

Saat calon korban semakin penasaran, Zhong Yuhua dan Zhang Yunsheng mengeluarkan surat wasiat palsu yang ditulis dalam bahasa Mandarin. 

Sekilas, surat itu tampak seperti berasal dari zaman dahulu. Sebab, kertasnya sangat kusam, lecek, dan berwarna kecokelatan. "Korban diminta membaca sendiri wasiat itu agar mengerti maknanya," imbuh perwira polisi asal Makassar tersebut.

Setelah dibaca, isi surat wasiat palsu itu menerangkan bahwa patung Buddha kecil berbahan emas yang ditunjukkan pelaku adalah warisan Dinasti Ming. 

Nilai sejarah yang tinggi tentu membuat barang tersebut dibanderol tinggi. Kedua pelaku mengatakan kepada korban bahwa nilai barang seperti itu di Tiongkok mencapai USD 130 ribu atau Rp 1,7 miliar. 

Pelaku yang sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia itu kemudian mengajak korban untuk pembuktian. 

Mereka mengikir salah satu benda tersebut dengan gergaji. Serpihan emas itu lantas dibawa ke tukang emas untuk pengujian. Hasilnya, kadar emas dalam benda tersebut 22 karat. 

"Pelaku memang sudah menyiapkan barang yang terbuat dari emas asli. Mereka kemudian menukarnya saat korban lengah," jelas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 itu.

Setelah calon korban benar-benar tertarik, kedua penipu menawarkan harga miring. Mereka beralasan memiliki kebutuhan mendesak untuk keluarga di Tiongkok. Transaksi akhirnya dilakukan. Total, mereka berhasil mendapatkan Rp 1,2 miliar dari korban. 

"Korban baru sadar kalau tertipu setelah menunjukkan barang-barang antik itu kepada teman-temannya," terang Takdir. Saat dicek ulang, barang tersebut ternyata sama sekali tidak memiliki kadar emas. 

Kanitresmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi mengatakan, Zhong Yuhua dan Zhang Yunsheng akhirnya berhasil diringkus di Supermal Pakuwon City. (did/c11/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Bawa Jenazah Bayi ke RS pakai Tas Selempang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler