Bermodal Pistol Mainan-Mengaku Sebagai Polisi, 2 Bandit Rampok Remaja

Kamis, 09 April 2020 – 10:10 WIB
Ilustrasi maling bersenjata api. Foto: Antara

jpnn.com, SURABAYA - Warga Bangkalan Madura, Achmad Umar alias Penceng dan Muhammad Syafi’i alias Rifai menjalani sidang kasus perampasan motor.

Dalam melakukan aksinya, Umar dan Rifai berpura-pura jadi polisi. Keduanya menakut-nakuti korban dengan menodongkan pistol mainan dan memborgolnya.

BACA JUGA: Satu per Satu Para Bandit Curanmor Digulung Timsus Maleo

“Mereka menuding anak kami bermain taruhan burung merpati. Mengaku polisi, sempat menodongkan pistol dan memborgol tangan anak kami,” ungkap kedua orang tua korban, Niklas Tugas Nardi Pamungkas dan Vemas Rendi Alfaro saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/4).

Usai berhasil menakut-nakuti korban, kedua terdakwa lantas membawa kabur sepeda motor dan handphone korban.

BACA JUGA: Sopir Angkot dan Sekuriti Alih Profesi jadi Bandit Pengganjal Mesin ATM

“Kami pun melaporkan peristiwa ini ke polisi,” sambung saksi.

Keterangan saksi ini tidak dibantah kedua terdakwa. “Benar, pak hakim,” kata kedua terdakwa saat menjawab pertanyaan hakim Made.

Dalam surat dakwaan JPU Didik Yudha, kedua terdakwa berangkat dari Bangkalan, Madura ke Surabaya untuk merampas sepeda motor pada 4 Desember 2019.

Mereka mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol L 5457 RM milik Rifai. Keduanya sampai di Jalan Stamford Citraland.

Saat itu mereka melihat dua remaja yang merupakan anak dari saksi Niklas Tugas Nardi Pamungkas dan saksi Vemas Rendi Alfaro sedang bermain adu balap merpati dan menuduh korban melakukan taruhan.

Kemudian terdakwa mengeluarkan pistol dari tasnya dan mengaku sebagai polisi sehingga membuat saksi korban ketakutan saat tangannya diborgol, lalu merampas barang-barang korban.

Setelah melakukan aksinya, mereka kemudian bergegas kabur ke Bangkalan. Sementara kedua korban ditinggalkan dengan tangan terborgol.

Sepeda motor itu dijual Rp 5 juta. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP. (rmol)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler