Bermula dari Unggahan dr Tirta, 3 Pemalsu Surat Swab Test PCR Diringkus Polisi

Kamis, 07 Januari 2021 – 15:35 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan surat hasil swab test PCR di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga pemalsu surat keterangan hasil swab test PCR.

Ketiganya berinisial MFA, EAD, dan MAIS. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Bali, Bandung, dan Bekasi pada 1 Januari 2020.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Pastikan Varian Baru Corona Bisa Dideteksi dengan PCR

Diketahui, surat hasil swab test PCR menjadi syarat bagi penumpang pesawat yang hendak berpergian khususnya tujuan Bali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan PT BF (inisial) yang merasa dirugikan karena para pelaku mengatasnamakan perusahaan tersebut dalam surat hasil swab PCR palsu.

BACA JUGA: Artis Inisial V Diramalkan Bakal Susul Mendiang Chacha Sherly

"Pelapornya adalah PT BF. Yang merasa dirugikan adanya pemalsuan surat yang dilakukan satu orang tersangka awalnya, yang merambat menjadi tiga (tersangka) yang berhasil kami amankan," kata Yusri dalam keterangannya, Kamis (7/1).

Adapun aksi para pelaku juga ramai jadi sorotan publik di media sosial. Pasalnya, MFA pernah mempromosikan jasa pembuatan surat hasil swab PCR palsu tersebut di media sosialnya.

BACA JUGA: Viral Video Uang Rp15 Juta Rusak Dimakan Rayap, LPS Merespons Begini

Nah unggahan promosi MFA itu pun diunggah ulang oleh dr Tirta dan viral di media sosial hingga diketahui pihak PT BF.

"Ini yang diunggah MFA yang kemudian diketahui dokter Tirta itu yang disampaikan melalui akun beliau. Sampai kepada PT BF yang membuat laporan di Polda Metro Jaya inilah tim bergerak melakukan profiling dari mulai akun karena pada saat ramai, MFA ini kemudian menghapus (unggahannya)," jelas Yusri.

Sementara, tarif yang dipatok para pelaku ialah Rp650 ribu per suratnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU No.19/2016 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler