jpnn.com - jpnn.com - Warga Kutai Timur yang biasa menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk jaminan berobat akan gigit jari mulai 21 Januari mendatang.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) telah menghapus penggunaan kartu jaminan tersebut.
BACA JUGA: Anies Sebut Rokok Pintu Masuk Narkoba
“Jika masih menggunakan SKTM, maka jelas permohonan tersebut akan ditolak oleh rumah sakit. Karena SKTM sudah tidak berlaku lagi. Semuanya sudah wajib menggunakan BPJS Kesehatan. Baik kalangan atas, menengah maupun bawah," kata Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan Kutim Bahrani Hasanal, Selasa (17/1).
Dia menambahkan, warga dialihkan menggunakan kartu dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III.
BACA JUGA: Anies Sulap Serambi Rumahnya Jadi Posbindu
Itu pun hanya sekitar empat ribu warga miskin di 18 kecamatan yang diakomodasi pemerintah.
pasalnya, dana yang disiapkan hanya sekitar Rp 1 miliar.
BACA JUGA: KHUSUS DEWASA: Inilah Manfaat Berciuman untuk Kesehatan
"Memang data kami (Diskes) kayaknya ada sepuluh ribu warga miskin di Kutim. Tetapi yang akan tanggung hanya empat ribu," ujarnya.
Seleksi dilakukan secara ketat agar bantuan tersebut dapat diterima tepat sasaran. Sebab, berkaca dari penggunaan SKTM, ternyata banyak warga berkecukupan yang menggunakan fasilitas tersebut.
"Kami minta data dari Dinas Sosial (Dinsos). Kami minta data yang benar-benar valid. Bukan orang berada yang mengaku miskin," sebut Bahrani. (dy/drh/aj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... WASPADA!! Berlebihan Menonton TV Bisa Tingkatkan Risiko Bekuan Darah
Redaktur & Reporter : Ragil