Tetapi untuk warga yang tidak mampu akan digratiskan, dengan syarat memiliki kartu Jamsostek dan surat keterangan miskin dari kelurahan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Candra Rizal. Ia mengatakan pelayanan di puskesmas akan tetap dilakukan sebaik mungkin kepada warga.
"Siapa pun boleh berobat di Puskesmas, bahkan dari luar pun tetap boleh berobat di Puskesmas. Hanya memang hak yang didapatkan untuk saat ini sudah tidak sama lagi. Retribusi puskesmas sudah mulai akan diberlakukan tapi itu hanya untuk orang mampu, kalau yang tidak mampu tetap digratiskan," kata Candra.
Tetapi menurutnya, untuk mendapatkan surat miskin tersebut tidak akan dikeluarkan sembarangan. Ia meminta para lurah benar-benar objektif dalam mengeluarkan surat keterangan miskin.
"Ini semua sudah ada perdanya yang dikeluarkan wakil rakyat kita di DPDR Kota Batam. Orang yang miskin yang ditanggung negara sedangkan orang yang mampu silahkan bayar," katanya.
Meski demikian Candra tetap meminta semua petugas di Puskesmas tetap profesional dalam bekerja. Ia berharap agar petugas kesehatan di Puskesmas bisa melayani warga sebaik mungkin.
"Kalau ada yang tidak maksimal, silahkan melapor kita akan menegur dan apabila diperlukan kita akan menindak tegas. Petugas kesehatan itu tugasnya melayani," tutup Candra. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicatut Meras, Kejari Berang
Redaktur : Tim Redaksi