JAKARTA - Mantan terpidana kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani batal diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, dia tengah menjalani pengobatan di Singapura.
"ââ¬â¹Artalyta ada pemberitahuan sedang sakit. Tadi, pemberitahuan itu disampaikan ke KPK. Dia memberitahu bahwa sakit di Singapura," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Senin (16/7) malam.
Sedianya Artalyta akan diperiksa oleh penyidik KPK hari ini terkait kasus dugaan penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Pemeriksaannya ini saksi untuk anak buah Hartati Murdaya bernama Yani Anshori yang ditetapkankan tersangka oleh KPK.
“Dia rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YA," kata Johan.
Hanya saja Jubir KPK itu enggan merinci soal keterlibatan Artalyta dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Buol, Amran Batalipu ini. Johan hanya menyebutkan kalau Artalyta diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
Selain Ayin -sapaan Artalyta-, KPK juga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah nama lainnya terkait kasus Buol. Diantaranya, berasal dari pemerintahan daerah Kabupaten Buol dan juga dari pihak perusahaan PT Handaya Inti Plantation (HIP)
“Asisten Pemkab Buol, Amir Togila dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol, Haryoni Saroso juga akan diperiksa,“ kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. Sedangkan dari PT HIP, juga diperiksa Bambang AS dan Ruth Arifiany.
Kasus berawal saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Manajer PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori tanggal 26 Juni lalu. Sehari kemudian ditangkap lagi rekan Anshori, Gondo Sudjono selaku Direktur Operasional PT HIP. Mereka diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu Rp3 miliar untuk penerbitan HGU PT HIP di daerah itu.
Sedangkan Amran Batalipu baru ditangkap KPK tanggal 6 Juli 2012, di kediamannya sekitar jam 03.30 WITA. Saat ini ketiga tersangka sudah berada dalam tahanan KPK.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Klaim Lebih Baik dari KPK
Redaktur : Tim Redaksi