SERANG - Seluruh rumah makan dan restoran di Kota Serang, Provinsi Banten dipastikan bakal tutup selama Ramadan mendatang. Pasalnya, jika tetap kedapatan buka, baik rumah makan maupun restoran di ibukota Provinsi Banten ini pemiliknya bakal dikenai kurungan penjara dan denda Rp 50 juta.
”Kami tidak akan mentolelir restoran dan rumah makan yang membandel. Selain ditutup paksa, pemiliknya juga dikenakan denda Rp 50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Serang, Akhmad Mujimi, Senin (1/7).
Dia juga menjelaskan, langkah tegas ini selain merupakan salah satu upaya memelihara ketentraman dan ketertiban di Kota Serang selama Ramadan, juga sudah disosialisaikan dengan melayangkan surat edaran kepada seluruh pengusaha rumah makan, restoran dan hiburan malam di Kota Serang.
”Kami sudah layangkan surat edaran. Sanksi yang akan diberikan sesuai dengan Pasal 10 dan 11 Perda No 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Tempat hiburan, rumah makan, warung makan dan pedagang makanan diminta untuk tutup pada siang hari mulai tanggal 8 Juli- 9 Agustus 2013,” tutur Mujimi juga.
Di bagian lain, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Serang, Dul Baried mengatakan tempat hiburan atau kafe harus tutup selama Ramadan 1434 Hijriah tanpa kecuali. Selain tertera dalam Perda, aturan itu dalam rangka memelihara ketentraman masyarakat dan ketertiban selama puasa di Kota Serang.
”Sanksi itu tertuang dalam perda dan kami mengacu pada aturan itu. Semua tempat hiburan itu harus ditutup total, tidak ada toleransi buka jam berapa sampai jam berapa,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik rumah makan, Nurhayati mengatakan, hingga saat ini dirinya belum menerima surat edaran tersebut.
Namun, dia berjanji akan menutup rumah makannya pada siang hari selama puasa. ’Tiap tahun juga begitu, rumah makan baru buka sore menjelang buka puasa. Tapi seharusnya saya dapat surat edaran, supaya saya lebih tahu informasinya,” katanya. (bud)
”Kami tidak akan mentolelir restoran dan rumah makan yang membandel. Selain ditutup paksa, pemiliknya juga dikenakan denda Rp 50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Serang, Akhmad Mujimi, Senin (1/7).
Dia juga menjelaskan, langkah tegas ini selain merupakan salah satu upaya memelihara ketentraman dan ketertiban di Kota Serang selama Ramadan, juga sudah disosialisaikan dengan melayangkan surat edaran kepada seluruh pengusaha rumah makan, restoran dan hiburan malam di Kota Serang.
”Kami sudah layangkan surat edaran. Sanksi yang akan diberikan sesuai dengan Pasal 10 dan 11 Perda No 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Tempat hiburan, rumah makan, warung makan dan pedagang makanan diminta untuk tutup pada siang hari mulai tanggal 8 Juli- 9 Agustus 2013,” tutur Mujimi juga.
Di bagian lain, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Serang, Dul Baried mengatakan tempat hiburan atau kafe harus tutup selama Ramadan 1434 Hijriah tanpa kecuali. Selain tertera dalam Perda, aturan itu dalam rangka memelihara ketentraman masyarakat dan ketertiban selama puasa di Kota Serang.
”Sanksi itu tertuang dalam perda dan kami mengacu pada aturan itu. Semua tempat hiburan itu harus ditutup total, tidak ada toleransi buka jam berapa sampai jam berapa,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik rumah makan, Nurhayati mengatakan, hingga saat ini dirinya belum menerima surat edaran tersebut.
Namun, dia berjanji akan menutup rumah makannya pada siang hari selama puasa. ’Tiap tahun juga begitu, rumah makan baru buka sore menjelang buka puasa. Tapi seharusnya saya dapat surat edaran, supaya saya lebih tahu informasinya,” katanya. (bud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menimbang Kesiapan Penutupan Lokalisasi Dolly
Redaktur : Tim Redaksi