jpnn.com, SEMARANG - Ratusan mahasiswa, dokter, hingga civitas academika Universitas Diponegoro (Undip) menggelar apel buntut penangguhan praktik Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip Yan Wisnu Prajoko di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang.
Mereka memakai pakaian serbahitam dan berkumpul menggelar aksi solidaritas dan penolakan penghentian aktivitas klinis Yan Wisnu di Stadion Mini FK Undip, Senin (2/9).
Pantauan JPNN.com di lokasi, tampak karangan bunga dari Dokter Indonesia Bersatu yang bertuliskan "Turut Berduka Cita atas terjadinya premanisme birokrasi tolak pemberhentian Dekan FK Undip dari RS Kariadi Semarang".
Terdapat pula tulisan-tulisan di kertas HVS yang dibentangkan oleh peserta apel. Kertas itu bertuliskan "We Stand With dr Yan Wisnu Prajoko".
Apel diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan mengheningkan cipta, lalu pembacaan teks Pancasila yang dipimpin langsung oleh Dekan FK Undip Yan Wisnu.
Ada pula pembacaan teks Undang-undang Dasar (UUD) 1945, berlanjut orasi dari sejumlah dokter senior, hingga ditutup dengan doa bersama.
"Kehadiran bapak ibu dalam apel hari ini sangat mengharukan, bersama-sama mencintai rumah kita, institusi yang kita cintai FK Universitas Diponegoro yang telah melebur di dalam tubuh kita, jangan menjadi lemah dan patah semangat," kata Yan Wisnu dalam sambutannya.
Dia bilang FK Undip berkomitmen menjalankan sebaik-baiknya menciptakan dokter, dokter spesialis, dokter sub spesialis, ners, nutritionist, ahli farmasi untuk membangkitkan di seluruh bumi bertiwi.
"Api semangat perjuangan Pangeran Diponegoro akan menyala di dalam hati kita semuanya," kata dokter spesialis onkologi itu.
Sementara, Senat FK Undip Tri Nur Kristina menyatakan apel ini merupakan momentum instropeksi diri untuk kebaikan Universitas Diponegoro.
"Selalu saya sampaikan adalah kesetaraan tidak pernah meminta aksi-aksi brutal karena seorang pendidik, beban moral yang disampaikan ke anak didik," katanya.
Dia pun menyebut bahwa negara Indonesia bukan milik satu kementerian tertentu. Menurutnya, yang dimaksud Kemenkes itu tak boleh memutus hubungan baik RSUP Dr Kariadi dengan Undip yang sudah terjalin puluhan tahun.
"Negara ini adalah negara kita bersama, tidak menjadi negara kementerian tertentu, bukan, RS Kariadi dan Undip adalah suami istri yang menikah berpuluh-puluh tahun, ini diminta bercerai," katanya.(mcr5/jpnn)
BACA JUGA: Pimpinan Undip Komentari Penangguhan Praktik Yan Wisnu dari RSUP Dr Kariadi
Redaktur : Natalia
Reporter : Wisnu Indra Kusuma