Berpotensi Langgar HAM, RUU Kamnas Dikembalikan

Rabu, 21 Maret 2012 – 13:10 WIB
JAKARTA - Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya mengembalikan RUU yang diajukan pemerintah. Alasannya, kata Agus Gumiwang, dalam RUU Kamnas itu ditemukan banyak ketidakselarasan dalam naskah akademik.

"Rapat Pansus semalam memutuskan mengembalikan RUU Kamnas ke pemerintah. Alasannya, karena ditemukan banyak ketidakselarasan antara naskah akademik dengan RUU itu sendiri," kata Agus Gumiwang Kartasasmita, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (21/3).

Dikatakan Agus, dikembalikannya RUU Kamnas pada pemerintah tujuannya agar diperbaiki hingga memenuhi syarat-syarat dan layak untuk dibahas kembali.

Menjelaskan fraksi-fraksi mana saja di Komisi I yang menolak?, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan semua fraksi menolak, Kecuali Fraksi Demokrat dan Gerindra.

"Demokrat bersikukuh agar RUU itu dibahas. Sementara Fraksi Gerindra tidak memberikan sikap karena angggota fraksinya semalan tidak hadir," tegas politisi Partai Golkar itu.

Opsi kedua yang diajukan Fraksi Demokrat adalah RUU Kamnas tetap dibahas di DPR dan perbaikan naskahnya melibatkan DPR.

"Usulan itu tidak didukung oleh fraksi lainnya, sehingga tidak ada kesepakatan perbaikan dan penyempurnaan draf RUU Kamnas dilakukan pemerintah bersama DPR," tegasnya.

Berikut catatan Pansus terhadap RUU Kamnas antara lain RUU Kamnas menggunakan paradigma dan pendekatan systemic building atau pendekatan kontingensi yang masih terbuka untuk ddiperdebatkan. Ketidaksesuaian antar pasal-pasal dalam RUU tentang Kamnas.

Terdapat duplikasi dan kontradiksi UU sektoral (UU No 34 tahun 2004 tentang TNI, UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, dan UU No 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara).

"UU sektoral tersebut merupakan aktor keamanan dalam RUU tentang Kamnas," ungkapnya.

Selain itu, kata dia lagi, Pansus berpandangan bahwa RUU Kamnas berpotensi melanggar HAM dan kebebasan berdemokrasi. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU: Alex-Nono Penuhi Syarat Dukungan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler