jpnn.com - JAKARTA - Kesediaan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi pada persidangan perkara korupsi di pengadilan menuai pujian.
Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, meskipun menjadi saksi adalah kewajiban, masih banyak pihak yang enggan memberikan kesaksian dengan berbagai alasan seperti sakit, sedang bertugas dan banyak lagi.
BACA JUGA: Sidang Dakwaan Si Ngeri-ngeri Sedap Ditunda Lagi, Mengapa?
Sikap JK ini patut diapresiasi dan hendaknya bisa menjadi contoh bagi para pejabat negara maupun elemen masyarakat lainnya untuk tidak segan bersaksi.
“Seorang Wapres tentu tugasnya banyak, tapi beliau tetap menyempatkan diri memberikan kesaksian,” kata Semendawai, Senin (13/4).
BACA JUGA: Dirut Ingatkan Pegawai KAI Siapkan Fisik
Menurut Semendawai, memberikan kesaksian bukanlah suatu hal yang harus dihindari apalagi ditakuti.
Sebab hak seseorang yang akan memberikan kesaksian baik di tingkat penyelidikan, penyidikan hingga persidangan, semua sudah dilindungi dan diatur melalui Undang-undang.
BACA JUGA: E-Kiosk Kini Hadir di Stasiun Gambir
Salah satunya UU nomor 13 tahun 2006 juncto UU nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hanya saja, ia melanjutkan, di tengah kesiapan saksi dalam bersaksi, aparat penegak hukum harus memfasilitasi dan memberikan treatment yang baik kepada para saksi.
Mulai dari disiplin waktu bersidang, ruang tunggu yang aman dan nyaman, serta dalam memberikan kesaksian saksi harus dijamin bebas dari segala bentuk intimidasi baik fisik maupun psikis.
Semendawai mencontohkan bagaimana suasana di ruang sidang, di mana para pengunjung sidang harus dipastikan menghormati saksi dengan tidak menyampaikan ucapan-ucapan yang dapat membuat saksi terganggu.
“Di sini, peran aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan suasana di ruang sidang kondusif, sehingga saksi bisa merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Senin (13/4) pagi, JK menjadi saksi dalam persidangan perkara korupsi pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sumur Adem Indramayu, dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance.
Yance yang juga Ketua DPD Golkar Jabar itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU senilai Rp 42 miliar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentolan PKB Ini Tolak Polisi Parlemen
Redaktur : Tim Redaksi