jpnn.com, JAKARTA - Dua nama mantan petinggi Polri mengemuka dalam persidangan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupti (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11).
Adalah nama Jenderal (Purn) Budi Gunawan dan Komjen (Purn) M Iriawan alias Iwan Bule yang turut disebut dalam persidangan perkara rasuah pengurusan perkara di MA itu.
BACA JUGA: Nurhadi Sudah Jadi Terdakwa Suap, KPK Siapkan Jerat Baru dengan UU TPPU
Nama BG -inisial kondang Budi Gunawan- dan Iwan Bule muncul dalam kesaksian Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto. Dalam persidangan itu Hengky mengaku memperoleh saran dari adiknya, Hiendra Soenjoto, agar menghubungi BG dan Iwan Bule.
"Saya diminta Hiendra menghubungi beberapa orang. Ada yang namanya Haji Bakri tokoh orang Madura di Surabaya. Beliaunya kan dekat dengan Pak Iwan Bule sebagai Kapolda (Metro Jaya, red)," kata Hengky di kursi saksi.
BACA JUGA: KPK Tangkap Buron Penyuap Nurhadi
Lebih lanjut Hengky mengatakan, saat itu Hiendra telah menjadi tersangka dan ditahan oleh polisi. Dia mengingat kala itu Hiendra tengah beperkara dengan Direktur Keuangan Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Ashar Umar.
"Saya detailnya enggak jelas, waktu itu sempat ada masalah di Polda (Metro Jaya, red)," ucap Hengky.
BACA JUGA: Lagi, KPK Sita Kebun Sawit Milik Nurhadi di Sumut
Jaksa penuntut umum lantas bertanya tentang inisial BG yang dimaksud Hengky. Menurut Hengky, inisial BG merujuk pada nama Budi Gunawan.
"Pak Hiendra bilang sama saya kalau kenal baik sama Pak BG, Budi Gunawan loh, Pak. Cuma disuruh menyampaikan saja, tetapi cuma minta tolong," ujar Hengky.
Selain itu, Hiendra pun meminta kepada Hengky mengubungi Rezky Herbiyono yang notabene menantu Nurhadi. Menurutnya, permintaan itu dilakukan agar Hiendra tidak dipenjara.
"Saya diminta Pak Hiendra untuk omong, supaya dibantu," kata Hengky.
Singkat cerita, pada akhirnya Hiendra tetap ditahan dan perkaranya dinyatakan P21. Hengky menyebut Hiendra tidak bisa keluar dari tahanan.
Untuk diketahui, Hiendra yang notabene direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) juga terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi kepada Nurhadi Rezky Herbiyono. Saat ini perkara yang menjerat Hiendra masih dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima gratifikasi sejumlah Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima suap Rp 45.726.955.00 dari Hiendra Soenjoto. Motif suap itu ialah agar MA memenangkan PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) dalam sengketa melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga