Nurhadi Sudah Jadi Terdakwa Suap, KPK Siapkan Jerat Baru dengan UU TPPU

Jumat, 30 Oktober 2020 – 16:01 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membidik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPU).

Saat ini Nurhadi merupakan terdakwa perkara suap penanganan perkara di MA.

BACA JUGA: Nurhadi Eks Sekretaris MA dan Menantunya Didakwa Terima Duit Haram Puluhan Miliar

Kabar tentang rencana lembaga antirasuah itu menggunakan Undang-Undang TPPU untuk menjerat Nurhadi disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

"Memang sejak awal diarahkan menerapkan TPPU," ujar Nawawi kepada wak media, Jumat (30/10).

BACA JUGA: Siap Patahkan Dakwaan Suap dan Gratifikasi, Nurhadi Ogah Ajukan Eksepsi

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menambahkan, undang-undang mewajibkan KPK menangani kasus secara cepat. Oleh karena itu, katanya, KPK memproses kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi terlebih dahulu.

"Hanya memang kemarin dipisahkan dari perkara suap yang telah dilimpahkan ke pengadilan. Karena hitung-hitungan dalam soal masa penahanan," ujar Nawawi.

BACA JUGA: KPK Tangkap Buron Penyuap Nurhadi

Sebelumnya Nurhadi telah menjalani sidang dakwaan secara virtual pada 22 Oktober 2020. Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi.

Untuk gratifikasi, Nurhadi didakwa menerima Rp 37,2 miliar lebih dari sejumlah pihak yang berperkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Adapun dalam perkara suap, Nurhadi melalui Rezky didakwa menerima Rp 45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suap tersebut untuk membantu sengketa perdata antara MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan sengketa saham Hiendra Soenjoto dengan Azhar Umar.(tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler