Bersalah! OC Kaligis Kena 5 Tahun 6 Bulan

Kamis, 17 Desember 2015 – 19:03 WIB
OC Kaligis. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis bersalah untuk terdakwa suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis, Kamis (17/12). Advokat kondang itu dinyatakan bersalah dan dijathi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. 

Mantan petinggi Partai Nasdem itu juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. 

BACA JUGA: Hmmm..PDIP Klaim Tak Berminat Rebutan Kursi Novanto, Masa Sih?

Majelis menilai Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yakni menyuap Hakim PTUN Sumut Tripeni Irianto Putro, Darmawan Ginting dan Amir Fauzi  dan panitera Syamsir Yusfan. 

Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB). 

BACA JUGA: Hasil Sidang MKD Kemarin Apa ya?

Kemudian, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. 

Dalam menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, Kaligis didakwa bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. 

BACA JUGA: Sssttt, Malam-malam Mulan Jameela Telepon Baim Wong, Dia Minta...

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amat putusan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (17/12) sore. 

Tidak ada perbedaan pendapat antara majelis yang beranggotkan Hakim Tito, Ugo, Arifin dan Alexander Marwata itu.

Hakim menyatakan, tindakan Kaligis telah memenuhi unsur pidana dalam pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 KUHPidana. 

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Kaligis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. 

Kendati demikian, Kaligis tegas menyatakan banding. Dia merasa mendapat ketidakadilan karena para terdakwa lain dituntut dan divonis lebih rendah daribya. 

"Jadi mohon maaf, apapun konsekuensinya dengan ini saya menyatakan banding," tegas Kaligis. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. (boy/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prasetyo Sebaiknya Mundur Sebelum Terlambat Seperti Novanto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler