Bersama Dandim, BNN: Alhamdulillah...

Selasa, 22 Maret 2016 – 08:41 WIB
Tampak Kepala BNN Provinsi NTB Kombes Pol Sriyanto bersama Dandim 1606 Lobar Letkol Inf Ardiansyah saat membeberkan barang bukti narkoba hasil sitaan beserta tersangka narkoba, Senin (21/3). FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Koordinasi Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Dandim 1606 Lombok Barat (Lobar) untuk memburu pengedar narkoba di NTB membuahkan hasil. Mereka menangkap dua pengedar sabu. Mereka menciduk pelaku berinisial A (19) dan B (31) di tempat berbeda.

“Kita bergerak bersama Dandim. Alhamdulillah bisa menangkap dua orang pengedar,” kata Kepala BNN provinsi NTB Kombes Pol Sriyanto, kemarin.

BACA JUGA: Pesta Sabu-sabu, Digerebek Polisi, Malah Senyum-Senyum

Keberhasilan tim menangkap dua pelaku itu berawal dari kecurigaan inisial A yang sering membawa narkoba jenis sabu. Lalu tim bergerak menuju kos-kosannya yang terletak di jalan Area Banjar Getas Ampenan, Mataram.

Ternyata, kecurigaan tim terjawab. Dikamar kos milik B terdapat narkoba jenis sabu, klip kertas, dan timbangan sabu. “Kami menggeledah kamar kosnya, ternyata kita dapatkan sedikit barang haram,” katanya dilansir Lombok Post (Grup JPNN).

BACA JUGA: Ditangkap Gara-gara Postingan Foto di Facebook

Selain itu, tim juga mengamankan uang senilai Rp 13 juta hasil penjualan narkoba. Dari hasil panjualan tersebut diperkirakan B sudah menjual 87 poket. “Kita asumsikan 1 poket yang terjual digunakan untuk 3 orang. Diperkitakan 261 orang telah menghisap barang haram itu,” katanya.

Keesokan harinya, tim kembali bergerak menuju Banjar Ampenan. Hasilnya, tim berhasil membekuk pengedar ganja berinsial A.

BACA JUGA: NTT jadi Basis Latihan Teror, Ketua DPRD Ingatkan Begini

“Kami tangkap A di jalan saat mengendarai motor. Kita hentikan laju motornya dan kita dapatkan ganja di jok motornya,” jelasnya.

Saat ditangkap, lanjutnya, pelaku tidka berkutik. Dan ganja yang diamankan itu terbungkus menggunakan kertas nasi. Masing-masing memiliki berat 15,57 gram. “Total ganja yang berhasil kita amankan sekitar 101,86 gram,” ujarnya. 

Dari barang bukti yang diamankan, BNNP dan Dandim sudah menyelamatkan sekitar 10 ribu orang. Dari perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2), 132 ayat (1) dan 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu. Dandim 1606 Lobar Letkol Inf Ardiansyah mengatakan, kerja sama lintas sektoral ini merupakan salah satu komitmen TNI untuk memerangi narkoba. Dengan kerjasama ini, diharapkan NTB bisa bebas dari narkoba. “Itu usaha dan tekad kuat kami,” katanya.(arl/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangga, Selain Produksi Lokal, KPC Ini sangat Canggih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler