jpnn.com - MEDAN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan Lahun mengatakan, pihaknya bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawaba Mutlak (SPTJM) untuk dilampirkan di usulan pemberkasan honorer kategori dua (K2) ke BKN, jika ada permintan khusus dari Wali Kota Medan.
Lahum memastikan persoalan ini tidak akan berkelanjutan, dan akan mencari solusi terbaik untuk nasib 484 honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: Suami Bakar Istri dan Anak Hidup-Hidup
"Kalau Pak Wali yang langsung meminta agar dibuat SPTJM untuk honorer K2, mana mungkin saya berani untuk menolaknya," ujar Lahum saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (18/7).
Mantan Kadisdukcapil Kota Medan itu menambahkan, sesuai surat Kepala BKN No K.26-30/V.23-4/99 pertanggal 27 Februari 2014 yang diminta pada saat pengusulan NIP hanya SPTJM dari Honorer yang bersangkutan serta Kepala Daerah.
BACA JUGA: Anak Medan Korban MH17, Ortu Berharap Jasad Ditemukan Utuh
Diakuinya, ketika melampirkan usulan NIP honorer K2 pihaknya membuat beberapa SPTJM di antaranya dari honorer K2, Kepala Sekolah serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan. SPTJM yang diajukan BKD, menurut Lahum sudah lebih dari cukup.
"Yang menandatangani SPTJM honorer K2 Kota Medan lebih mengetahui tentang keabsahan dan keberadaan honorer," jelasnya.
BACA JUGA: Embarkasi Haji Jambi Resmi September
Ditegaskannya, BKD Kota Medan tidak akan bisa mencoret tenaga honorer K2 yang terindikasi menggunakan data bodong setelah dilakukan verifikasi. Sebab, yang meluncurkan nama-nama peserta ujian dan mengumumkan jumlah honorer K2 yang lulus itu BKN.
Bukan hanya itu, keengganannya membuat SPTJM dari Wali Kota Medan juga karena ingin melindungi Wali Kota dari segala risiko yang akan terjadi. Dimana di SPTJM, menyebutkan Kepala Daerah akan diberikan sanksi administrasi dan pidana jika usulan yang disampaikan ternayata menggunakan data bodong.
"Saya melakukan apa yang seharusnya saya lakukan, tapi semua kebijakan atau keputusan menandatangani SPTJM berada di tangan Wali Kota Medan, "tandasnya.
Sementara itu, Sekjend Presidium FHI Pusat, Eko Imam Suryanto berharap ada keputusan yang terbaik untuk nasib honorer K2. Ia juga meminta agar BKN dan BKD duduk dan membahas persoalan ini bersama-sama, sehingga permasalahan ini tidak menjadi berlarut-larut.
"Jangan karena kedua instansi bersikeras dengan masing-masing pendapatnya, yang harus lebih diperhitungkan yakni nasib honorer K2 beserta keluarganya masing-masing," jelasnya.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy mengatakan persoalan honorer K2 tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena akan membuat keresahan semakin lama.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku sudah menerima aduan dari honorer K2 beberapa waktu lalu tentang nasib yang masih terkatung-katung. Untuk itu dia meminta agar Komisi A yang bermitra dengan BKD melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan melibatkan BKN Regional dan forum honorer.
"Sudah diminta untuk dilakukan pertemuan untuk mencari solusi terbaik dari masalah yang berlarut-larut itu," jelasnya. (dik/azw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waktu Mepet, Janji Kebut RUU Pemekaran
Redaktur : Tim Redaksi