“Semua sudah didialogkan, bahkan terakhir dengan pimpinan-pimpinan para serikat buruh dan sepakat mematuhi aturan yang berlaku dan semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu dan sesuai dengan undang-undang. Yang boleh dilakukan outsourcing hanya pekerjaan tambahan bukan pekerjaan pokok sehingga pekerjaan inti tidak boleh dialihdayakan,” ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Gedung Kemenakertrans, Jakarta , Rabu (3/10) sore.
Muhaimin menjelaskan, pekerjaan inti merupakan pekerjaan yang harus dilakukan hubungan kerja langsung antara pengusaha dengan para pekerja melalui perusahaan pengerah tenaga kerja. Sedangkan pekerjaan tambahan ini, di dalam undang-undang ditetapkan 5 jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcingkan. Yakni, cleaning service, security, transportasi, catering dan pekerjaan penunjang penambangan migas. “Selain pekerjaan itu secara pelan dan bertahap harus menyesuaikan dengan undang-undang,” ujar Muhaimin.
Dengan demikian, lanjut Muhaimin, pada waktu yang akan datang pemerintah akan seera mengatur lebih detail mengenai outsourcing ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur hubungan kerja langsung antara pemberi kerja atau perusahaan dengan para pekerja tanpa melalui perusahaan pengerah tenaga kerja. “Proses perantara yang melalui perusahaan pengerah tenaga kerja outsourcing ini harus dihentikan selain lima pekerjaan itu,” imbuhnya.
Selain itu, Menteri yang kerap disapa Gus Imin ini mengungkapkan, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk mulai secara bertahap menghentikan pengerahan tenaga kerja di luar pekerjaan inti.“Sekarang sudah saatnya ditegaskan, tidak boleh ditunda-tunda. Semua harus dihentikan,” tandasnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Keberatan jika KPK Gunakan Penyidik dari Kejaksaan
Redaktur : Tim Redaksi